Temukan Ketidaksesuaian Data Lapangan, BPS Jakut Validasi Kepemilikan Aset Warga

  • 30 Sep 2026 18:09 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Administrasi Jakarta Utara mencatat sebanyak 1.052 pengaduan masyarakat terkait permohonan pemutakhiran data desil kependudukan. Pengaduan tersebut tersebar secara merata di hampir seluruh kelurahan dan kecamatan di wilayah Jakarta Utara.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jakarta Utara Theresia Parwati saat ditemui RRI Jakarta menyampaikan bahwa dari total pengaduan tersebut, baru sebagian yang disetujui (approved). Hal ini disebabkan masih banyaknya warga yang belum melengkapi berkas dan dokumen persyaratan saat proses verifikasi.

"Untuk proses verifikasi data desil, warga diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), ID pelanggan PLN, foto rumah (tampak depan, ruang tamu, dan kamar mandi), titik koordinat tempat tinggal, serta Nomor Induk Siswa (NIS) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM) bagi yang memiliki anak sekolah atau kuliah," ujarnya, Senin 29 September 2026.

Menurut Parwati sebagian besar pengajuan perubahan data berasal dari warga yang berada di batas (boundary) desil menengah (di luar desil 1–4 atau 1–5), yang merasa berhak menerima program bantuan sosial.

"Dalam proses pengecekan lapangan, BPS menemukan fakta beragam; beberapa data warga sesuai dengan kondisi riil, namun ada pula yang tidak sesuai," katanya.

Beberapa warga yang secara kasat mata kondisi rumahnya tampak tidak layak ternyata memiliki aset terintegrasi, seperti kendaraan bermotor atau daya listrik PLN di atas standar penerima bantuan.

Pihak BPS menegaskan bahwa proses persetujuan dokumen dilakukan secara bertahap setiap hari oleh tim khusus segera setelah berkas dinyatakan lengkap dan tervalidasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....