BPKN Dukung Audit Forensik Dana Haji, Tekankan Hak Jemaah atas Informasi
- 29 Sep 2026 16:29 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Komisioner BKPN Ir. Jailani mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji di BPKH.
- Pemeriksaan mendalam diperlukan untuk mengetahui kondisi dana haji secara faktual dan transparan kepada publik.
- Audit forensik bertujuan memastikan kepentingan dan hak calon jemaah haji tetap terlindungi sesuai dengan standar perlindungan konsumen.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) RI, Ir. Jailani mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk melalukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Jailani, pemeriksaan mendalam diperlukan guna mengetahui kondisi dana haji secara faktual sekaligus memastikan kepentingan dan hak calon jemaah tetap terlindungi.
“Kami mendukung langkah Presiden untuk memastikan pengelolaannya diperiksa secara mendalam, sehingga setiap keputusan perbaikan didasarkan pada fakta,” kata Jailani melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Ia menegaskan, calon jemaah memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai dana yang telah mereka setorkan.
Informasi itu, kata Jailani, perlu mencakup kondisi dana haji, penempatan dana dan hasil pengelolaannya, serta kemampuan BPKH dalam memenuhi kewajiban kepada calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Jailani menilai audit forensik juga penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait sumber pembiayaan keberangkatan haji.
Menurut Jailani, salah satu pertanyaan yang dapat muncul, yakni mengenai apakah keberangkatan calon jemaah yang mendaftar lebih dahulu bergantung pada setoran calon jemaah yang mendaftar setelahnya.
“Pertanyaan seperti itu jangan dibiarkan berkembang menjadi prasangka. Arus dana, penggunaan nilai manfaat, dan kewajiban kepada jemaah perlu ditelusuri serta dijelaskan dengan data,” ujarnya.
“Kita tidak boleh menyimpulkan ada penyimpangan sebelum pemeriksaan menghasilkan bukti,” sambungnya.
Jailani berharap audit forensik memiliki ruang lingkup yang jelas dan dilakukan secara independen. Ia juga mendorong agar hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik dibuka dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Dengan demikian, calon jemaah dapat mengetahui kondisi pengelolaan dana haji secara lebih jelas, termasuk langkah perbaikan yang akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Jika ditemukan kelemahan tata kelola, segera perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Kepentingan dan hak jemaah harus menjadi prioritas,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....