28.620 Manajer Koperasi Desa Ditempatkan, Ini Rinciannya

  • 30 Sep 2026 09:43 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Koperasi atau Kemenkop menyebut sebanyak 28.620 manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih atau KDKMP telah ditempatkan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan koperasi di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 55,69 persen ditempatkan dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili asal, sedangkan 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer.

Data tersebut disampaikan Kementerian Koperasi melalui akun Instagram resmi Asisten Deputi Digitalisasi Kementerian Koperasi, @simkopdes, setelah pengumuman penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih atau KNMP pada Jumat, 25 September 2026. Pemerintah menjelaskan penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan domisili peserta serta kebutuhan dan kesiapan titik koperasi di berbagai daerah.

"Kami memahami bahwa penempatan jauh dari domisili bukan hal yang mudah. Namun jarak penempatan mempertimbangkan multi aspek dari asal domisili, keluarga dan anak, jenis kelamin, nilai dan kognitif," ujar Kementerian Koperasi dikutip Senin, 28 september 2026.

Rincian Penempatan Manajer Koperasi Desa

Dari total 28.620 manajer, sebanyak 65,14 persen ditempatkan di kabupaten atau kota asal. Sementara itu, sekitar 88,28 persen masih ditempatkan di provinsi asal dan 11,27 persen lainnya ditempatkan lintas provinsi.

Kementerian Koperasi menyebut median jarak seluruh penempatan mencapai 6,53 kilometer. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar manajer masih ditempatkan relatif dekat dengan wilayah asal meskipun terdapat peserta yang mendapat lokasi tugas di luar daerah.

"Median jarak seluruh penempatan hanya 6,53 kilometer. Namun, sebagian manajer tetap perlu mengisi kebutuhan nasional yang belum terpenuhi," kata Kementerian Koperasi menjelaskan.

Penempatan manajer tidak hanya ditentukan berdasarkan jarak domisili dengan lokasi koperasi. Pemerintah juga mempertimbangkan keluarga dan anak, jenis kelamin, nilai, kemampuan kognitif, kesiapan bangunan Koperasi Desa Merah Putih, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Kementerian Koperasi menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method dalam menentukan penempatan manajer. Metode tersebut digunakan untuk mencari kombinasi penempatan dengan mempertimbangkan berbagai aspek peserta dan ketersediaan titik Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

"Sistem mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, keseimbangan kebutuhan antarwilayah. Karena setiap titik hanya dapat diisi sesuai kuotanya, titik terdekat tidak selalu tersedia untuk semua orang," kata Kementerian Koperasi.

Tahapan penempatan manajer Kopdes dan KNMP pertama yakni langsung memasangkan manajer Kopdes yang ada di desa. Sistem memprioritaskan bangunan Kopdes yang telah selesai 100 persen. Tahap kedua jika titik siap operasional wilayah asal sudah penuh atau tidak tersedia, maka manajer akan ditempatkan di wilayah lain yang membutuhkan.

Kemenkop menambahkan bahwa pemerintah memahami angka tersebut tidak menghilangkan tantangan ketika harus bertugas jauh dari keluarga dan lingkungan asal. Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan.

"Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan. Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya, memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat," kata Kemenkop.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....