25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Apa Hak Konsumen?

  • 16 Sep 2026 16:03 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan label.
  • Beras fortifikasi memiliki standar khusus, termasuk kandungan vitamin dan mineral tertentu.
  • YLKI menilai konsumen berhak meminta pengembalian atau kompensasi apabila produk yang dibeli tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Temuan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi dan diduga tidak memenuhi standar membuka persoalan lain yang bisa jadi lebih besar dari sekadar ketidaksesuaian kandungan gizi. Di balik kemasan dan klaim fortifikasi, ada hak konsumen yang dipertaruhkan, mulai dari informasi yang benar, keamanan produk, hingga kemungkinan memperoleh pengembalian uang atau kompensasi, kata pegiat hak konsumen.

Sebelumnya, Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, pada Selasa, 15 September 2026, mengungkap pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai standar. Pemerintah menyatakan produk tersebut diperiksa melalui sejumlah laboratorium dan telah memerintahkan penarikan, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran seperti kami kutip dari laman pertanian.go.id, adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman (tengah) , pada Selasa, 15 September 2026, mengungkap pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai standar (Foto: pertanian.go.id,)
Mengapa Beras Fortifikasi Menjadi Persoalan?

Beras fortifikasi bukan sekadar beras dengan kemasan yang mencantumkan klaim gizi. Website resmi Badan Pangan Nasional yang kami akses pada Rabu, 16 September 2026, menjelaskan beras fortifikasi adalah beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan minimal 1 persen untuk memperoleh komposisi zat gizi tertentu. Standar beras fortifikasi tersebut kini tercantum dalam SNI 9372:2025 yang berstatus berlaku menurut Badan Standardisasi Nasional.

Standar itu menetapkan kandungan zat gizi yang harus dipenuhi dalam setiap 100 gram beras. Di antaranya vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, serta seng 3,0 sampai 4,5 miligram.

Persoalan muncul ketika klaim pada kemasan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Dalam pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026, misalnya, dari 15 sampel beras fortifikasi yang diperiksa, hanya tiga yang memenuhi syarat sementara 12 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi pemeriksaan yang lebih luas. Kementerian Pertanian menyebut 25 merek yang diduga bermasalah tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Ketika Konsumen Membayar Lebih

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Rio Priambodo, mengatakan persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian antara apa yang dijanjikan dengan produk yang diterima konsumen. Konsumen, menurut dia, dapat mengalami kerugian material karena membayar lebih untuk produk yang diklaim memiliki kandungan tertentu.

"Kerugian konsumen pasti tidak sesuai apa yang dijanjikan oleh pelaku usaha,” ujar Rio Priambodo dalam wawancara dengan Radio 91,2 FM Pro 1 RRI Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Kerugian juga tidak berhenti pada selisih harga. Rio mengatakan terdapat potensi kerugian lain apabila konsumsi produk yang kandungannya tidak sesuai klaim kemudian menimbulkan dampak kesehatan, meskipun dampak tersebut belum tentu dapat langsung terlihat.

Pemerintah sendiri menemukan adanya perbedaan harga yang besar dalam pemeriksaan beras fortifikasi. Kementerian Pertanian menyebut produk yang semestinya berada di kisaran Rp13.000 sampai Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.

Konsumen Tidak Bisa Menguji Beras di Rumah

Di sinilah persoalan perlindungan konsumen menjadi lebih rumit. Konsumen pada umumnya tidak mempunyai laboratorium untuk memastikan apakah kandungan vitamin dan mineral dalam beras sesuai dengan angka yang tercetak pada kemasan.

Rio menilai pemerintah perlu menyediakan mekanisme pemeriksaan yang sederhana sehingga konsumen dapat mengetahui legalitas dan kesesuaian produk sebelum membeli. Ia membandingkan kebutuhan tersebut dengan mekanisme pengecekan produk melalui identitas atau kode tertentu pada produk yang sudah diterapkan dalam sistem pengawasan pangan lainnya.

“Harusnya bagaimana pemerintah membuat otomatis sistem yang lebih mudah dan juga menjadi informasi bagi konsumen untuk mengecek suatu informasi apakah beras fortifikasi ini sesuai dengan standar atau memang ada dugaan palsu,” kata Rio.

Badan Pangan Nasional sendiri menyediakan portal data keamanan pangan segar yang memuat layanan pengecekan registrasi dan sertifikasi, termasuk izin edar PSAT. Sistem tersebut memungkinkan pencarian berdasarkan nomor registrasi, unit usaha, merek, komoditas, hingga nama produk.

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Sudah Membeli?

Pertanyaan berikutnya adalah nasib konsumen yang sudah terlanjur membeli produk yang masuk dalam daftar bermasalah. Rio mengatakan konsumen memiliki hak untuk meminta kompensasi atau ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha.

“Konsumen berhak mendapatkan kompensasi maupun juga ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai maupun yang dijanjikan oleh pelaku usaha,” ucap Rio.

Menurut Rio, konsumen dapat membawa produk dan bukti pembelian ke tempat mereka membeli barang tersebut. Proses pengembalian dapat dilakukan melalui jalur konsumen dengan penjual, sedangkan persoalan antara penjual, distributor, dan produsen menjadi urusan antarpelaku usaha.

Ia menekankan konsumen tidak semestinya dipaksa berpindah-pindah pihak ketika meminta pertanggungjawaban. “Business-to-consumer harus diselesaikan B2C, B2B-nya di antara mereka harus diselesaikan antar-B2B,” kata Rio.

Mengapa Penarikan Produk Saja Belum Cukup?

Bagi YLKI, menarik produk dari peredaran merupakan langkah pencegahan agar barang yang diduga bermasalah tidak terus sampai ke konsumen. Namun, persoalan hak konsumen yang sudah membeli produk tersebut tetap perlu diselesaikan.

Rio mengatakan pemulihan konsumen perlu berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum. Ia mendorong adanya mekanisme kompensasi atau ganti rugi bagi konsumen yang dapat membuktikan pembelian produk bermasalah.

“Mencegah atau melakukan pemulihan bagi konsumen itu menjadi poin yang penting,” kata Rio.

Pemerintah telah menyatakan produk yang diduga bermasalah ditarik dari peredaran dan pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Konsumen?

Rio mengimbau masyarakat tidak panik, tetapi lebih teliti ketika membeli beras fortifikasi. Konsumen dapat membeli dari tempat yang jelas, memperhatikan informasi pada kemasan, menyimpan bukti transaksi, dan menghubungi pihak berwenang apabila menemukan produk yang mencurigakan.

“Berhati-hati dan juga teliti melakukan asesmen dua kali,” ujar Rio.

Konsumen yang sudah membeli produk yang masuk dalam temuan pemerintah dapat menyimpan produk beserta kemasannya dan bukti pembelian. Langkah tersebut dapat membantu ketika konsumen mengajukan pengembalian, kompensasi, atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....