IMEF Usul Pembentukan BLU Batubara Dikaji Lebih Lanjut

  • 29 Agt 2026 20:07 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengusulkan agar pemerintah mengkaji lebih lanjut rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batubara sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar tata kelola pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.

Singgih menilai tujuan pembentukan BLU untuk menjaga ketersediaan batubara dan gas bumi sebagai bagian dari ketahanan energi nasional merupakan langkah yang positif. Namun, ia menilai pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi perlu dirumuskan secara lebih jelas.

“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batubara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” ujar Singgih di Jakarta., Sabtu, 29 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan draf Peraturan Presiden (Perpres), BLU akan memiliki kewenangan yang cukup luas, mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga distribusi batubara. Selain itu, BLU juga disebut dapat membeli batubara langsung dari pemilik tambang serta melakukan kontrak jangka panjang.

Menurut Singgih, kewenangan tersebut perlu diimbangi dengan mekanisme yang transparan, termasuk dalam penentuan pemasok dan volume kontrak, agar seluruh pelaku usaha memperoleh kesempatan yang setara.

IMEF juga mencermati tantangan implementasi kebijakan tersebut mengingat terdapat 799 izin usaha pertambangan batubara dengan karakteristik produksi, lokasi tambang, dan kualitas batubara yang beragam, mulai dari kategori low rank hingga high rank.

“Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batubara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” katanya.

Selain itu, Singgih menyoroti ketentuan yang memungkinkan BLU menjual batubara dari tambang yang dikelolanya sendiri. Menurutnya, aspek tersebut perlu diperjelas agar tata kelola tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi.

Karena itu, IMEF mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terhadap desain BLU, termasuk mekanisme pemilihan pemasok, skema kontrak, standar kualitas, sumber pendanaan, dan penetapan margin sebelum kebijakan diterapkan.

“Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi, dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU,” ujar Singgih.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....