Komdigi: Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

  • 29 Agt 2026 15:06 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat edaran yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Berdasarkan siaran pers yang diterima RRI Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2026, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang dikutip dari siaran pers, Sabtu 29 Agustus 2026.

Meutya mengatakan, Komdigi menerima banyak aduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK. Aduan tersebut antara lain menyangkut sisa kuota pelanggan yang hangus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," ujar Meutya.

Melalui surat edaran tersebut, operator juga diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.

Pilihan itu dapat berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ucap Meutya.

Masih dalam siaran pers, operator turut diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume dan masa berlaku kuota, segmentasi penggunaan, hingga ketentuan terhadap sisa kuota. Selain itu, operator harus menyediakan kanal terintegrasi agar pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota layanan.

Komdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah itu, perkembangan pelaksanaannya wajib dilaporkan kepada kementerian secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan digunakan Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan bagi pelanggan. Komdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....