Ismail Marjuki Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila

  • 22 Agt 2026 21:09 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Universitas Pancasila (UP) menggelar Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum, di Gedung Fakultas Hukum UP, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2026. Pada kegiatan tersebut UP kembali mencetak doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum, salah satunya yakni Ismail Marjuki.

Dalam disertasinya Ismail mengatakan bahwa mahkamah partai tidak lagi efektif sebagai mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik. Dalam disertasinya, ia mengusulkan agar lembaga tersebut dibubarkan dan kewenangannya dialihkan ke peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung.

Temuan tersebut disampaikan Ismail dalam disertasi berjudul Pembaharuan Hukum Penyelesaian Sengketa Partai Politik di Indonesia dalam Perwujud Kepastian Hukum, yang disusun melalui penelitian selama dua tahun.

“Secara umum disimpulkan bahwa Mahkamah Partai ini tidak efektif. Banyak kemelut yang terjadi,” kata Ismail.

Menurutnya, rekomendasi utama penelitian tersebut adalah merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar penyelesaian seluruh sengketa internal partai dilakukan oleh peradilan khusus yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan, peradilan khusus tersebut harus diisi oleh unsur yang independen tanpa melibatkan pengurus partai politik, sehingga mampu menangani berbagai persoalan internal secara lebih objektif.

“Peradilan khusus itu di bawah Mahkamah Agung, tidak ada orang partai politik, dan menyelesaikan semua persoalan dari internal partai politik,” ujarnya.

Ismail menilai mekanisme baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa, termasuk persoalan dualisme kepengurusan, pemecatan anggota, maupun konflik internal lainnya yang selama ini kerap berujung pada polemik berkepanjangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tugasnya sebagai akademisi berhenti pada penyusunan hasil penelitian dan rekomendasi ilmiah. Keputusan untuk mengubah regulasi, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan DPR.

“Tugas saya sebagai peneliti dan doktor ilmu hukum adalah melakukan penelitian. Persoalan regulasi atau policy kita serahkan kepada eksekutif dan legislatif untuk merespons kesimpulan dan usulan dari penelitian ini,” katanya.

Ia berharap pembaruan hukum di bidang penyelesaian sengketa partai politik dapat memperkuat kepastian hukum, mencegah konflik internal yang berulang, serta melindungi hak anggota partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....