BPK: Imigrasi Jangan Hanya Kejar PNBP, Kedaulatan Negara Harus Jadi Prioritas
- 06 Agt 2026 17:41 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengingatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi agar tidak menjadikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan kebijakan keimigrasian. Menurut BPK, fungsi utama imigrasi adalah menjaga kedaulatan negara melalui penyaringan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, dikutip, Kamis, 6 Agustus 2026.
“Kemenimipas telah menunjukkan bagaimana peran keimigrasian menyaring wisatawan masuk ke negara kita. Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan,” ujar Nyoman.
Ia menilai kebijakan keimigrasian memiliki peran strategis dalam memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memberikan manfaat serta tidak menimbulkan risiko bagi keamanan maupun kepentingan nasional.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Ditjen Imigrasi selama ini menerapkan kebijakan visa secara selektif, terukur, dan berbasis kepentingan nasional. Kemudahan keimigrasian tetap diberikan untuk mendukung pariwisata, investasi, dan mobilitas internasional, namun dengan mempertimbangkan asas timbal balik, manfaat ekonomi, tingkat risiko keamanan, serta kualitas warga negara asing yang masuk ke Indonesia.
Dalam kesempatan itu, BPK juga menyoroti kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, pemberian fasilitas bebas visa secara luas kepada 169 negara dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp3,02 triliun setiap tahun.
Sebaliknya, penghentian sementara kebijakan BVK secara luas dinilai memberikan hasil yang positif. Pada 2023, PNBP sektor keimigrasian mencapai Rp7,61 triliun atau 327,03 persen dari target yang ditetapkan. Pada periode yang sama, jumlah kunjungan warga negara asing ke Indonesia tetap meningkat hingga lebih dari 10,6 juta orang.
Menurut BPK, capaian tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan visa yang lebih selektif tidak menghambat mobilitas internasional maupun pertumbuhan sektor pariwisata, sekaligus mampu mendukung peningkatan penerimaan negara.
Karena itu, BPK merekomendasikan agar rencana pemberlakuan kembali Bebas Visa Kunjungan secara luas dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Evaluasi diperlukan untuk memastikan fasilitas tersebut hanya diberikan kepada negara yang memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, menerapkan asas resiprositas, serta memiliki tingkat risiko keimigrasian yang dapat dikendalikan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan peningkatan PNBP memang merupakan salah satu manfaat dari kebijakan visa, namun bukan satu-satunya indikator keberhasilan.
“Dengan dukungan dan pengawasan BPK, Ditjen Imigrasi akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kebijakan visa, pemeriksaan perlintasan, pengawasan orang asing, serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kemudahan keimigrasian tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan Indonesia,” ujar Hendarsam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....