Dugaan Nakes Ejek Pasien BPJS Ungkap Persoalan Empati Layanan

  • 06 Agt 2026 10:06 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Keluhan pasien yang menunggu ruang perawatan selama delapan jam berujung menjadi perbincangan nasional setelah pasien meninggal dunia.
  • Sejumlah tenaga kesehatan yang sebelumnya mengomentari unggahan tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
  • Pengamat menilai persoalan ini bukan hanya soal individu, tetapi juga mencerminkan tantangan sistem pelayanan kesehatan yang masih perlu dibenahi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kasus meninggalnya seorang pasien yang sebelumnya mengeluhkan lamanya menunggu ruang perawatan di media sosial memicu perdebatan luas mengenai kualitas pelayanan kesehatan dan etika bermedia sosial tenaga kesehatan. Peristiwa tersebut tidak hanya menyoroti persoalan keterbatasan layanan rumah sakit, tetapi juga mengungkap pentingnya menjaga empati ketika menghadapi keluhan pasien, kata pengamat.

"Curhat pasien harus direspons secara positif. Keterbatasan pelayanan tidak bisa menjadi alasan untuk membalas keluhan masyarakat dengan cara yang tidak layak."
— Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch. (Foto: RRI)

Seorang pria bernama Yurizal menjadi perhatian publik setelah mengunggah keluhan di media sosial Threads mengenai lamanya menunggu ruang perawatan di rumah sakit. Delapan jam menunggu tanpa memperoleh kamar membuat unggahan tersebut viral, namun respons yang diterima justru diwarnai komentar bernada menyalahkan dan menghujat dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan.

Beberapa hari kemudian, tepat pada Senin, 3 Agustus 2026, sepupu Yurizal mengabarkan melalui kolom komentar bahwa pemilik unggahan telah meninggal dunia. Kabar tersebut mengubah arah perbincangan publik, dari semula memperdebatkan keluhan pelayanan menjadi kritik terhadap empati dan etika komunikasi di ruang digital.

Sorotan publik kemudian mengarah kepada sejumlah tenaga kesehatan yang memberikan komentar negatif pada unggahan tersebut. Setelah gelombang kritik muncul, sedikitnya tiga orang menyampaikan permohonan maaf terbuka. Salah seorang di antaranya mengatakan, "Saya menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan yang sebesar-besarnya terhadap sikap dan tindakan saya di media sosial Threads yang telah menyinggung dan menyakiti almarhum Yuhrizal beserta keluarga," ujar tenaga kesehatan tersebut dalam video klarifikasi yang dipublikasikan ANTARA TV.

Tenaga kesehatan lainnya juga menyampaikan penyesalan serupa. "Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di media sosial Threads. Saya juga ingin menyampaikan turut berduka cita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yuhrizal," ucapnya. Permintaan maaf berikutnya datang dari tenaga kesehatan lain yang mengakui komentarnya telah menambah luka emosional keluarga serta menyebut tindakannya sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai keluhan pasien merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan tidak seharusnya dibalas dengan komentar yang merendahkan. Ia mengatakan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Timboel, persoalan utama bukan semata-mata antrean atau keterbatasan tempat tidur rumah sakit. "Curhat itu harus direspons dengan positif. Keterbatasan pelayanan tidak bisa menjadi alasan untuk membalas keluhan masyarakat dengan cara yang tidak layak," ujar Timboel saat diwawancarai Radio Pro 1 RRI Jakarta 91,2 FM, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan masih terdapat ketimpangan kapasitas rumah sakit, ruang rawat inap, tenaga medis, hingga dokter spesialis di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang ketika jumlah pasien meningkat, sementara kapasitas layanan belum mampu mengimbanginya. Karena itu, Timboel menilai pemerintah perlu mempercepat pelaksanaan transformasi sistem kesehatan, termasuk memperkuat layanan primer, sistem rujukan, dan kapasitas rumah sakit.

Timboel juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan BPJS SATU ketika mengalami kendala pelayanan di rumah sakit. Menurutnya, petugas BPJS memiliki kewenangan untuk membantu menyelesaikan persoalan antara pasien dan rumah sakit sehingga keluhan dapat ditindaklanjuti lebih cepat tanpa harus menunggu persoalan berkembang di media sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....