Perkuat Keterbukaan Informasi publik, Menkomdigi Kukuhkan Anggota KIP Baru
- 03 Agt 2026 14:55 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Menteri Meutya Hafid secara resmi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Pemerintah berkomitmen menjaga keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar penting demokrasi bangsa Indonesia.
- Acara pengambilan sumpah jabatan dan pengukuhan anggota KIP berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Jakarta Pusat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, resmi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030. Dalam kesempatan itu, Meutya menyatakan komitmen Pemerintah untuk menjaga keterbukaan informasi, sebagai salah satu pilar penting demokrasi.
“Ini pelantikan KIP periode 2026-2030 adalah juga bentuk komitmen pemerintah, komitmen negara untuk terus menjaga keterbukaan informasi sebagai pilar penting bagi demokrasi bangsa,” ujar Meutya, dalam acara Pengambilan Sumpah Jabatan sekaligus Pengukuhan Anggota KIP, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI, Jakarta Pusat, pada Senin 3 Agustus 2026.
Pada kesempatan yang sama, Ia juga turut mengapresiasi kinerja Komisioner KIP periode tahun 2022–2026. Menurutnya, mereka berperan penting untuk membangun fondasi kuat dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap keterbukaan informasi.
“Kami apresiasi seluruh anggota KIP periode 2022-2026, atas fondasi dan capaian yang telah dibangun, yang menjadi bekal berharga tentu bagi pengurus periode 2026-2030,” katanya.
Adapun ketujuh anggota KIP yang dilantik ialah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua dan Hafidhah sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, posisi anggota diisi oleh Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
Lebih lanjut, Meutya kembali menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks. Ia pun berharap agar KIP dapat meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi, serta menghadirkan kebijakan yang adaptif.
Selain itu, Ia juga mendorong badan publik untuk memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Bahkan, Ia menyatakan kesiapan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung kerja KIP untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan terpercaya.
Sementara itu, Ketua KIP Periode 2026-2030, Handoko Agung Saputro, menambahkan bahwa kepemimpinannya akan berjalan berdasarkan prinsip kolektif kolegial, dengan semangat gotong royong dan melayani. Menurutnya, KIP periode 2026-2030 membutuhkan kekompakan untuk menyelesaikan dan melanjutkan tugas periode sebelumnya, yaitu revisi Undang-Undang (UU) KIP, dan penyelesaian sengketa informasi.
“Secara eksternal pun, Komisi Informasi dihadapkan kepada sejumlah tantangan, seperti mengawal keterbukaan informasi terhadap program-program strategis Pemerintah, juga penyelenggaraan Pemilu 2029,” ucap Handoko.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....