Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mandiri
- 28 Jul 2026 19:22 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Kementerian Ketenagakerjaan bermitra dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences untuk memperluas jaminan sosial bagi 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula di Kabupaten Bekasi.
- Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
- Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat pada Senin, 27 Juli 2026 di Jakarta sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng dunia usaha untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mandiri. Sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi mendapat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat di Jakarta, Senin 27 Juli 2026. Iuran yang ditanggung perusahaan mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan, kolaborasi dengan dunia usaha menjadi salah satu cara untuk memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal. Menurutnya, pelaku usaha mandiri tidak hanya membutuhkan bantuan untuk mengembangkan usaha, tetapi juga jaminan saat menghadapi risiko kerja.
"Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang," ujar Sugeng melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi pelengkap Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang dijalankan Kemnaker. Dengan begitu, penerima program tidak hanya memperoleh sarana usaha, tetapi juga mendapat perlindungan sosial sejak mulai menjalankan usahanya.
Sugeng menilai, semakin banyak tenaga kerja mandiri yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, semakin besar pula perlindungan yang diberikan negara kepada pekerja sektor informal. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi jembatan bagi tenaga kerja mandiri untuk berkembang menuju sektor formal.
"Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....