Pengamat: Penentuan Pemasok Batu Bara untuk PLTU Jadi Kewenangan Pemerintah

  • 21 Jul 2026 20:17 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Penetapan perusahaan tambang yang memasok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). Mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjamin keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit yang menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional.

Direktur Eksekutif Energy Watch Olo Berto Siahaan mengatakan kebutuhan batu bara untuk PLTU terlebih dahulu disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit. Kebutuhan tersebut kemudian dikonsolidasikan oleh PLN Group dan dibahas bersama pemerintah sebelum Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan memasok batu bara.

“Kebutuhan batu bara disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit, kemudian dikonsolidasikan di lingkungan PLN Group dan dibahas bersama pemerintah. Selanjutnya Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan untuk memasok kebutuhan batu bara pembangkit,” ujar Olo, di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penugasan tersebut berlaku untuk pembangkit milik PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP). Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan pemerintah memegang peran sentral dalam menjaga keamanan pasokan energi primer sektor ketenagalistrikan.

Olo menjelaskan PLTU hingga kini masih berfungsi sebagai pembangkit beban dasar (base load) yang memasok listrik selama 24 jam sehari sepanjang tahun. Karena itu, ketersediaan batu bara menjadi faktor utama dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.

“Gangguan pasokan batu bara dapat berdampak langsung terhadap operasi pembangkit dan kontinuitas penyediaan listrik bagi rumah tangga, industri, maupun sektor usaha,” katanya.

Setelah perusahaan tambang ditetapkan pemerintah, proses pengadaan dilanjutkan melalui penyusunan kontrak, pengaturan jadwal pengiriman, hingga pemeriksaan kualitas dan kuantitas batu bara oleh surveyor independen. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar proses pembayaran, sementara pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap realisasi pasokan dan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Menurut Olo, setiap pihak memiliki peran yang berbeda dalam rantai pasok batu bara. Pemerintah bertindak sebagai regulator sekaligus pihak yang menetapkan penugasan kepada perusahaan tambang, sedangkan pelaksanaan kontrak dan distribusi dilakukan berdasarkan penugasan tersebut.

“Pembagian peran ini menjadi bagian dari tata kelola untuk menjaga transparansi dan memastikan pasokan berjalan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Olo mengingatkan pentingnya percepatan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penugasan kepada perusahaan tambang agar operasional PLTU pada awal tahun berikutnya tidak terganggu.

Ia menilai, untuk memenuhi kebutuhan operasi pembangkit mulai 1 Januari 2027, penetapan RKAB dan penugasan pemasok idealnya dilakukan paling lambat November 2026. Dengan demikian, perusahaan tambang memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan produksi, menyelesaikan administrasi kontrak, dan menyusun jadwal pengiriman batu bara ke masing-masing pembangkit.

“PLTU merupakan pembangkit base load yang memasok listrik selama 24 jam sehari sepanjang tahun. Karena itu, kepastian waktu penetapan RKAB dan penugasan menjadi sangat penting agar seluruh rantai pasok dapat dipersiapkan sebelum kebutuhan operasi dimulai pada awal tahun,” kata Olo.

Ia menambahkan, pembagian kewenangan yang jelas antara regulator dan pelaksana pengadaan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor energi. Melalui mekanisme tersebut, penyediaan batu bara bagi PLTU diharapkan berlangsung lebih terukur, akuntabel, serta mampu menjaga ketahanan energi nasional melalui pasokan listrik yang andal bagi masyarakat dan dunia usaha.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....