Said Iqbal Pastikan Negara Tanggung Pengobatan Korban Penyekapan di Jakpus

  • 01 Jul 2026 19:06 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memastikan negara hadir melindungi hak-hak para korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta.

Hal ini disampaikan Iqbal saat menjenguk salah satu korban bernama Tegar di kediamannya, pada Rabu, 1 Juli 2026.

“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” kata Iqbal.

Iqbal mengaku, dirinya mendapat mandat langsung untuk memastikan hak-hak para korban tidak diabaikan, baik hak kesehatan maupun hak ketenagakerjaan.

Iqbal juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa adanya intimidasi terhadap korban maupun kuasa hukum korban dari LBH Kalimantan Barat.

“Saya ingin memastikan Saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurut Iqbal, tindakan merantai dan menyekap pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan.

Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Iqbal menilai praktik kekerasan terhadap pekerja seperti itu tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung nilai kemanusiaan.

Ia menegaskan negara akan bertanggung jawab melindungi rakyat, termasuk apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pekerja.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di negara yang menjunjung sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tindakan seperti ini adalah tindakan yang tidak beradab,” katanya.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan korban, prosesnya harus melalui hukum, bukan dengan main hakim sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga memastikan hak ketenagakerjaan para korban akan ditelusuri, mulai dari hak upah, jaminan sosial, hingga status hubungan kerja.

Ia mengatakan pihaknya masih mendalami apakah korban merupakan pekerja formal atau pekerja informal. Namun menurutnya, apa pun status pekerjanya, korban tetap berhak memperoleh perlindungan negara.

“Kami akan menelusuri kembali status perusahaan percetakan tersebut, apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan formal. Tetapi yang pasti mereka adalah pekerja dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memberikan perlindungan,” kata Said Iqbal.

Ia juga mengungkapkan mendapat laporan bahwa para korban diduga mengalami penyekapan dan perantaian selama hampir dua minggu serta sempat diarak di hadapan masyarakat.

“Ini sudah seperti zaman purba. Hukuman berat harus diberikan kepada pengusaha yang memperlakukan manusia seperti binatang,” tegasnya.

Sementara itu, korban bernama Tegar mengaku masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya. Ia menjelaskan, awal mula kejadian bermula ketika dirinya dituduh mencuri limbah plat cetak di tempatnya bekerja.

“Awalnya saya dituduh mencuri limbah plat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya,” katanya.

Menurut Tegar, dirinya kemudian dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar. Dia juga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp50 juta oleh pemilik perusahaan bernama Martin.

“Permintaan Rp50 juta itu berlaku untuk setiap orang. Padahal yang diambil hanya limbah plat yang nilainya sekitar Rp200 ribu,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat itu dirinya sedang membutuhkan uang untuk biaya keluarga yang sakit sehingga nekat mengambil limbah tersebut.

Tegar pun membantah bahwa dirinya telah berulang kali mengambil limbah seperti yang dituduhkan pihak perusahaan. “Baru satu kali. Tetapi saya dipaksa mengaku sudah sepuluh kali,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya ancaman kekerasan apabila tidak mampu membayar uang tersebut.

“Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan,” ucapnya.

Tegar mengaku bekerja sebagai pekerja lepas di perusahaan percetakan itu selama sekitar dua tahun dengan gaji Rp500 ribu per bulan tanpa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....