Perhapi Dorong Penyempurnaan Tata Kelola RKAB untuk Jaga Pasokan Batu Bara PLTU
- 01 Jul 2026 18:57 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendorong penyempurnaan tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan guna memperkuat kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Evaluasi terhadap pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga kelancaran rantai pasok energi.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen mengatakan kepastian persetujuan RKAB menjadi salah satu faktor penting bagi perusahaan tambang dalam menyusun rencana produksi sekaligus memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
“Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu,” kata Ardhi, di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurutnya, kontrak pasokan yang telah disepakati antara perusahaan tambang dan PT PLN (Persero) memerlukan dukungan kepastian produksi agar pengiriman batu bara ke PLTU dapat berlangsung sesuai jadwal.
Karena itu, Perhapi mengusulkan agar proses persetujuan RKAB dapat diselesaikan sebelum tahun produksi dimulai sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan operasional dan memenuhi komitmen pasokan domestik.
“Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir tahun 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026,” ujarnya.
Selain itu, Ardhi menilai ketentuan mengenai perizinan blending batu bara dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 pada dasarnya mengatur mekanisme perizinan kegiatan blending dan tidak secara khusus mengatur kebijakan DMO.
“Aturan Permen ESDM Nomor 6 yang baru mengatur perizinan blending batu bara yang harus atas persetujuan menteri. Tidak ada hubungannya dengan DMO. Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan blending dapat memerlukan tambahan biaya operasional karena melibatkan pencampuran batu bara dari dua tambang berbeda. Besaran biaya tersebut bergantung pada jarak pengangkutan, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan, sementara harga batu bara DMO saat ini masih ditetapkan sebesar US$70 per ton.
“Kegiatan blending batu bara yang berasal dari dua tambang berbeda pasti ada tambahan biaya. Besarnya biaya tambahan sangat bervariasi tergantung jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan,” ujar Ardhi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....