Aktivis Serikat Pekerja: Segera Realisasikan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • 30 Jun 2026 22:55 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Para aktivis serikat pekerja dari berbagai organisasi mendorong agar pemerintah segera merealisasikan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Skema ini diperuntukkan bagi pekerja miskin dan tidak mampu di Indonesia.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut realisasi skema tersebut dinilai sangat dibutuhkan di tengah situasi ekonomi saat ini.

Minimal menurut dia, PBI untuk BPJS Ketenegakerjaan bisa mencakup di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), nantinya bisa dilanjutkan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang memang sudah menjadi amanat daripada konstitusi UUD 1945 Pasal 28H Ayat 3 yang mengatakan seluruh rakyat berhak atas jaminan sosial.

"Artinya, pekerja miskin dan tidak mampu seperti pemulung, petani miskin, nelayan miskin, kemudian juga pekerja-pekerja rumah tangga yang memang penghasilannya tidak seberapa, ada juga pedagang asongan, ada juga pekerja ojol ya, yang memang juga tidak punya kemampuan mendapatkan pendapatan yang baik sehingga mereka ketika bekerja ada risiko, sangat memerlukan perlindungan," ujarnya dalam pernyataan sikap para aktivis Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dari berbagai Konfederasi dan Federasi, di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 .

PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelumnya sudah masuk dalam RPJMN 2020-2024 dengan target cakupan 20 juta pekerja miskin dan kurang mampu. Namun, hingga kini skema PBI tersebut tidak juga terealisasi. Padahal, kebutuhan anggaran untuk merealisasikan skema itu tidak begitu besar jika dibandingkan dengan bantuan yang digulirkan pemerintah untuk masyarakat miskin atau tidak mampu.

"Iurannya hanya sebesar Rp16.800 per-orang pe-rbulan untuk dua program JKK Rp10.000, JKM Rp6.800, yang sekarang didiskon 50% sampai Desember 2026 menjadi hanya Rp8.400. Kalau 20 juta orang dikali Rp16.800 per bulan dikali 12 bulan, itu hanya Rp4 triliun. Jadi APBN tidak akan pernah terganggu. Di Jaminan Kesehatan saja Rp48,7 triliun, ini hanya Rp4 triliun untuk 20 juta orang. Sehingga memang tidak ada alasan fiskal menurut saya," ucap Timboel.

Johannes Darta Pakpahan, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dalam kesempatan ini juga menyampaikan 4 poin petisi para aktivis Serikat Pekerja/Buruh kepada pemerintah, yaitu:

  1. Mendesak Pemerintah RI untuk segera melaksanakan UUD 1945 Pasal 28H ayat 3, dan Pasal 34 ayat 2, dengan memperluas cakupan PBI terhadap seluruh pekerja miskin dan tidak mampu yang selama ini tidak terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
  2. Mendesak kepada Kementerian/Lembaga dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk melakukan koordinasi data kependudukan agar PBI dapat tepat sasaran dan inklusif.
  3. Mendesak kepada seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk mendaftarkan para pekerja miskin dan tidak mampu di daerah dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program bantuan iuran.
  4. Mendesak kepada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui skema penerima bantuan iuran.

Ditempat yang sama, Presiden OPSI, Saepul Tavip menyoroti political will pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sosial (Kemensos), dalam implementasi PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Target kami selanjutnya mengawal skema ini hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Kami juga akan audiensi dengan Kemensos, Kemenkeu dan kemenko Pemberdayaan Masyarakat," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....