Masyarakat Kemuning Sampaikan Aspirasi ke DPR RI
- 17 Jun 2026 21:08 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Para kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, didampingi juru bicara Abdul Aziz, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 2, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dengan agenda mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penyelesaian permasalahan kawasan hutan dan konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Kemuning.
Dalam forum tersebut, Abdul Aziz menyampaikan bahwa inti pengaduan masyarakat berangkat dari keresahan atas klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam keberadaan desa-desa tua dan sumber penghidupan masyarakat.
"Inti dari apa yang kami sampaikan ke BAM DPR RI ini adalah keresahan masyarakat terkait klaim kawasan hutan yang ada di Kecamatan Kemuning. Mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka," ujar Abdul Aziz melalui siaran pers, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Kemuning menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit yang telah mereka usahakan selama puluhan tahun. Bahkan, banyak kebun yang telah berproduksi selama 15 hingga 20 tahun. Namun dalam setahun terakhir, lahan-lahan tersebut tiba-tiba diklaim berada dalam kawasan hutan.
Dalam penyampaiannya kepada BAM DPR RI, masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi landasan klaim tersebut. Mereka menilai proses yang diwajibkan dalam regulasi kehutanan tidak pernah dilakukan di wilayah mereka.
"Kalau memang klaim ini adalah kawasan hutan, mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutannya? Kalau bukti itu ada, kami sendiri yang akan turun menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini memang kawasan hutan. Tapi kalau tidak ada, lalu dasar klaimnya apa?" kata Abdul Aziz.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai regulasi kehutanan, proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Namun berdasarkan penelusuran yang dilakukan masyarakat, tahapan-tahapan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan di desa-desa yang kini diklaim sebagai kawasan hutan.
Abdul Aziz menegaskan bahwa jika merujuk pada berbagai peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 33 Tahun 1970, berbagai keputusan Direktorat Jenderal Kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga PP Nomor 44 Tahun 2004, proses pengukuhan kawasan hutan seharusnya dilakukan secara bertahap dan melibatkan masyarakat yang memiliki hak atas lahan.
BAM DPR Akan Segera Tindaklanjuti Aspirasi
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat Kemuning, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang telah disampaikan para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi Kecamatan Kemuning.
Menurutnya, BAM DPR RI hadir sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus memastikan setiap laporan ditelaah secara objektif sebelum diambil langkah penyelesaian.
Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa BAM DPR RI tidak akan berhenti pada tahap menerima aspirasi semata. Setelah mendengarkan langsung berbagai keterangan dari masyarakat, BAM akan melakukan serangkaian langkah lanjutan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan sengketa lahan, konflik agraria, serta status kawasan hutan yang menjadi pokok pengaduan masyarakat Kemuning.
"Tentu BAM akan melakukan tindak lanjut, melakukan verifikasi, melakukan koordinasi, melakukan konfirmasi kepada para pihak untuk memetakan situasi sesungguhnya seperti apa," ujar Ahmad Heryawan.
Ia menambahkan, informasi yang saat ini diterima BAM DPR RI masih bersumber dari laporan masyarakat dan Apdesi Kecamatan Kemuning. Oleh karena itu, proses pendalaman akan dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait agar diperoleh data yang lengkap dan berimbang mengenai riwayat serta status lahan yang dipersoalkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....