Rangga Afianto Raih Doktor Ilmu Kepolisian dari STIK Lemdiklat Polri

  • 09 Jun 2026 21:39 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Advokat dan akademisi Rangga Afianto meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian dari STIK Lemdiklat Polri dengan predikat cum laude. Pencapaian tersebut menjadi sorotan karena diraih oleh kalangan sipil di tengah menguatnya diskursus reformasi kepolisian dan pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian.

Gelar doktor tersebut diperoleh setelah Rangga mempertahankan disertasi berjudul “Police Oversight & Accountability: Studi Tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Kompolnas”, yang mengkaji penguatan sistem pengawasan eksternal kepolisian melalui penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional.

Dalam penelitiannya, Rangga menyoroti pentingnya memperkuat posisi Kompolnas sebagai bagian dari sistem pengawasan kepolisian yang modern, efektif, dan akuntabel. Menurutnya, penguatan lembaga tersebut tidak hanya berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap Polri, tetapi juga untuk memperjelas perannya dalam membantu Presiden merumuskan kebijakan kepolisian nasional.

“Dalam negara demokratis, hubungan antara pemerintah, kepolisian, dan lembaga pengawas perlu dibangun melalui mekanisme checks and balances yang sehat guna menjamin profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi kepolisian,” kata Rangga Afianto, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Rangga menjelaskan, disertasi tersebut juga menawarkan sejumlah rekomendasi, mulai dari penguatan independensi kelembagaan Kompolnas, perluasan kewenangan pengawasan, hingga peningkatan peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden terkait arah pembangunan dan reformasi kepolisian.

“Kajian tersebut dinilai relevan dengan berbagai wacana yang berkembang dalam pembahasan reformasi kepolisian, khususnya mengenai kebutuhan sistem pengawasan yang lebih kuat tanpa mengurangi independensi profesional Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Sidang promosi doktor Rangga menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai penguji, antara lain Dedi Prasetyo, Otto Hasibuan, serta Bambang Soesatyo. Kehadiran para tokoh tersebut mencerminkan besarnya perhatian terhadap isu tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas kepolisian dalam pembangunan hukum nasional.

Keberhasilan Rangga juga menandai semakin terbukanya pengembangan Ilmu Kepolisian bagi kalangan non-Polri. Selama ini, bidang tersebut identik dengan akademisi dan praktisi yang berasal dari institusi kepolisian. Kehadiran doktor Ilmu Kepolisian dari kalangan sipil dinilai memperluas ruang dialog antara institusi kepolisian, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.

Selain menjadi pencapaian akademik pribadi, keberhasilan tersebut dipandang sebagai bagian dari perkembangan Ilmu Kepolisian di Indonesia yang semakin inklusif. Keterlibatan akademisi dan praktisi hukum dari luar institusi kepolisian diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam pengembangan kebijakan dan tata kelola kepolisian nasional.

Momentum tersebut sekaligus mempertegas bahwa reformasi kepolisian tidak hanya menjadi agenda internal Polri, tetapi juga merupakan agenda kebangsaan yang memerlukan kontribusi berbagai elemen masyarakat. Kehadiran pakar kepolisian dari kalangan sipil diharapkan dapat memperkuat fondasi intelektual bagi terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, modern, akuntabel, dan semakin dipercaya publik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....