Ombudsman RI Minta Santri dan Pengurus Pesantren Laporkan Maladministrasi
- 29 Mei 2026 10:46 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman RI meminta para santri dan pengurus pesantren untuk menyampaikan laporan atau pengaduan, jika mengalami maladministrasi dalam pelayanan publik di lingkungan pesantren. Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI), Rahmadi Indra Tektona, mengatakan bahwa salah satu tugas Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik ialah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Pada dasarnya Ombudsman dan pondok pesantren memiliki kesamaan dalam nilai pelayanan sesuai karakteristik masing-masing,” ujar Rahmadi, di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu 27 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa pondok pesantren menekankan pentingnya adab. Hal itu sejalan dengan fungsi Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik, agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik.
Menurutnya, Ombudsman RI dan pondok pesantren dapat berkolaborasi dalam menyosialisasikan standar pelayanan publik. Ia menilai bahwa penghuni pesantren perlu memahami hak pelayanan dalam lingkungan pendidikan pesantren sebagai penyelenggara layanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....