Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO

  • 26 Mei 2026 17:43 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendorong penguatan kewenangan petugas melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna memperkuat upaya pencegahan perdagangan orang lintas negara. Langkah tersebut dinilai penting agar petugas imigrasi memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan tindakan pencegahan sejak tahap awal.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penguatan kewenangan diperlukan meski angka kasus TPPO lintas negara di Indonesia tercatat menurun signifikan sebesar 65,92 persen sepanjang periode 2003 hingga 2025.

“Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan,” kata Hendarsam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Menurut Hendarsam, penurunan jumlah kasus tidak serta-merta menunjukkan ancaman perdagangan orang telah berakhir. Tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik TPPO masih tergolong tinggi, khususnya di wilayah kantong pekerja migran.

Ia menyebut Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan jumlah pekerja migran terbesar sekaligus wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi. Sementara pada tingkat kabupaten, Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur menjadi daerah yang menempati posisi teratas dalam peta kerawanan.

Sebagai langkah mitigasi, Imigrasi menerapkan strategi pencegahan berlapis yang menyasar berbagai titik perjalanan warga negara Indonesia, mulai dari tingkat desa hingga pengawasan di luar negeri. Sistem tersebut diperkuat sejak tahap pra-pengajuan paspor, proses keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pemantauan di negara tujuan.

Pada tingkat hulu, Imigrasi mengoptimalkan peran 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang didukung 446 petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa. Selain itu, integrasi teknologi melalui sistem Border Control Management (BCM), Subject of Interest (SOI), dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) juga dilakukan untuk mendeteksi subjek berisiko secara real-time.

Pendekatan penyuluhan dan penapisan intensif tersebut disebut berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang 2025. Imigrasi juga mencatat penolakan permohonan paspor yang terindikasi nonprosedural turun 63,97 persen, sedangkan angka penundaan keberangkatan di TPI berkurang 67,85 persen.

“Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita. Edukasi di hulu berhasil membangun kewaspadaan sehingga masyarakat mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural sebelum sampai ke perbatasan,” ujar Hendarsam.

Di sisi lain, fungsi perlindungan WNI di luar negeri juga terus diperkuat. Sepanjang periode 2023 hingga 2025, Imigrasi telah menerbitkan lebih dari 27.000 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk membantu WNI bermasalah kembali ke Indonesia, dengan jumlah terbesar berasal dari perwakilan RI di Malaysia.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....