Negara Hadir di Tengah Duka, Ahli Waris Korban KRL Terima Santunan Rp494 Juta

  • 25 Mei 2026 13:06 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah kecelakaan KRL yang mengakibatkan meninggalnya salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Almarhumah Arinjani Novota Sari. Sebagai bentuk perlindungan negara kepada pekerja, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total nilai santunan sebesar Rp494 juta kepada ahli waris korban.

Imam, menyatakan, pemberian manfaat tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja.

“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja yang diserahkan kepada ahli waris merupakan hak peserta sekaligus bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan,” katanya, secara tertulis, Senin, 25 Mei 2026.

Ia, berharap manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberikan kepastian keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak peserta. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen menghadirkan layanan dan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja Indonesia. Melalui momentum ini, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan kepesertaan aktif agar memperoleh perlindungan maksimal dari berbagai risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp494.289.620,- kepada keluarga almarhumah Arinjani Novita Sari. Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Bambang Joko Sutarto, bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, di kediaman keluarga Almarhumah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2026.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyampaikan santunan diharapkan dapat meringankan beban keluarga, meski tak akan pernah menggantikan sosok yang telah pergi. Putih Sari, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian almarhumah Arinjani Novita Sari.

"Santunan yang diberikan merupakan wujud nyata negara hadir tidak hanya dalam tataran kebijakan, tetapi juga pada saat warganya menghadapi situasi paling sulit. Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban," katanya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kehadiran pihaknya untuk memastikan proses penyaluran santunan berjalan tanpa hambatan.

“Kami ingin memastikan seluruh hak peserta tersalurkan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk nyata negara hadir memberikan perlindungan,” ucapnya.

Ia, menambahkan, di balik setiap santunan terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan yang responsif dan proaktif agar perlindungan bagi peserta berjalan optimal.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, mengungkapkan, almarhumah Arinjani Novita Sari, seorang auditor yang terdaftar sebagai peserta sejak September 2023, yang meninggal dunia dalam kecelakaan kereta pada 27 April 2026 saat perjalanan pulang kerja.

Total manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp456 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp15.878.220, serta Jaminan Pensiun Orang Tua (JP) berkala setiap bulan sebesar Rp411.400 per bulan. (Irvan)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....