Puskepi Apresiasi Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu
- 22 Mei 2026 21:04 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar temuan pita cukai palsu di Semarang dengan nilai mencapai sekitar Rp570 miliar.
Menurut Sofyano, pengungkapan tersebut menunjukkan kerja penindakan yang efektif sekaligus menjadi alarm bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berlangsung secara masif dan terorganisir.
“Temuan pita cukai palsu senilai Rp570 miliar ini adalah capaian besar yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ini juga menjadi pertanda serius bahwa rokok ilegal masih banyak beredar di negeri ini, antara lain karena adanya pita cukai palsu,” ujar Sofyano dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menilai penggunaan pita cukai palsu merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak besar terhadap penerimaan negara. Dengan memanfaatkan pita cukai palsu, produk rokok ilegal dapat terlihat seolah legal saat dipasarkan kepada masyarakat.
Akibatnya, kata dia, negara kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar, sementara pelaku usaha yang mematuhi aturan dirugikan akibat persaingan usaha yang tidak sehat.
Sofyano menegaskan kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan sektoral yang hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Besarnya nilai temuan dan luasnya dampak yang ditimbulkan dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia.
“Dibongkarnya pita cukai palsu dengan nilai yang sangat luar biasa ini harus mendapat perhatian serius dari Presiden. Negara perlu menggerakkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk membackup Bea Cukai dalam memerangi kejahatan pemalsuan di sektor cukai, termasuk penyelundupan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata. Menurutnya, pengusutan harus diarahkan hingga membongkar jaringan besar di balik pemalsuan pita cukai tersebut, termasuk pemodal, distributor, dan pihak yang diduga melindungi praktik ilegal itu.
“Jangan hanya menangkap pelaku kecil. Negara harus membongkar siapa aktor intelektualnya, siapa pemodalnya, dan apakah ada pihak yang melindungi atau membiarkan praktik ini berjalan,” katanya.
Sofyano menilai kejahatan pemalsuan pita cukai dengan nilai ratusan miliar rupiah tidak mungkin dilakukan secara kecil-kecilan. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terintegrasi dan melibatkan lintas lembaga penegak hukum.
Selain penindakan hukum, ia mendorong pemerintah memperkuat sistem pengamanan pita cukai agar semakin sulit dipalsukan. Menurutnya, teknologi pengamanan, distribusi pita cukai, hingga pengawasan rantai produksi dan peredaran rokok perlu diperketat secara menyeluruh.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Pemerintah diminta memperluas edukasi publik agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus oleh Bea Cukai dan BAIS TNI dapat menjadi momentum nasional untuk memperkuat perang terhadap kejahatan cukai di Indonesia,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....