Larangan Tes Calistung Dinilai Bongkar Ketimpangan Akses SD

  • 22 Mei 2026 14:52 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Pemerintah menegaskan tes calistung dilarang dalam SPMB SD demi menjamin pendidikan dasar yang inklusif dan tanpa diskriminasi.
  • Pengamat pendidikan Doni Kusuma menilai praktik tes calistung masih memperlebar kesenjangan karena merugikan anak dari keluarga kurang mampu.
  • Keberhasilan kebijakan ini dinilai bergantung pada kesiapan sekolah dan guru dalam mendampingi kemampuan membaca, menulis, dan perkembangan anak di kelas awal SD.

RRI.CO.ID, Jakarta – Larangan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sekolah dasar kembali ditegaskan pemerintah. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar perubahan teknis penerimaan siswa, melainkan upaya membongkar praktik diskriminasi pendidikan dasar yang selama ini terjadi secara terselubung.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan seluruh SD tidak boleh menjadikan kemampuan calistung sebagai syarat masuk sekolah. Pengamat pendidikan Doni Kusuma menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan hak belajar anak tidak dibatasi hanya karena belum mampu membaca atau menulis.

Kamis, 22 Mei 2026, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan tes calistung tidak boleh dilakukan dalam penerimaan siswa SD. Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bagian dari prinsip pendidikan dasar yang inklusif dan ramah anak.

“Tidak boleh ada tes calistung. Intinya begitu,” ujar Gogot di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2026 seperti diberitakan kantor berita Antara. Ia menambahkan akses pendidikan dasar harus terbuka bagi semua anak tanpa diskriminasi kemampuan akademik awal.

Pengamat pendidikan Doni Kusuma menilai kebijakan itu sebenarnya bukan hal baru. Ia menyebut larangan tes calistung sudah muncul sejak terbitnya Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 pada era Menteri Pendidikan sebelumnya.

“Pendidikan untuk semua itu artinya semua anak Indonesia yang punya hak bersekolah harus diberi ruang. Itu tidak boleh dibatasi hanya karena dia belum bisa baca tulis,” ujar Doni dalam wawancara bersama radio 91,2FM Pro1 RRI Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurut Doni, persoalan utama justru tersembunyi pada kesiapan sekolah dasar menerima murid yang belum bisa membaca. Ia menilai struktur kurikulum SD selama ini masih mengandaikan seluruh anak sudah memiliki kemampuan membaca sejak kelas awal.

“Sekolah akhirnya memilih anak yang sudah bisa baca supaya tidak ribet ke belakangnya. Ini tidak boleh terjadi karena pendidikan bukan soal ribet atau tidak ribet, tetapi soal memberikan hak,” ujarnya.

Doni menilai pemerintah perlu segera menyiapkan inovasi pedagogis dan modul pembelajaran khusus bagi guru kelas awal SD. Ia mengatakan fase kelas 1 hingga kelas 3 semestinya menjadi masa fleksibel untuk membangun kemampuan dasar membaca, menulis, serta karakter anak.

“Kalau sampai kelas 3 belum bisa membaca, baru dilakukan intervensi lebih serius. Tetapi jangan memaksa anak harus langsung lancar saat masuk kelas 1 SD,” ucapnya.

Ia juga mengkritik praktik sekolah yang diam-diam masih melakukan tes calistung dalam proses penerimaan siswa baru. Menurut Doni, praktik tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan karena hanya menguntungkan anak-anak dari keluarga mampu yang memiliki akses PAUD berkualitas.

“Sekolah yang seperti ini mendiskriminasi. Anak-anak miskin yang tidak memperoleh pendidikan PAUD akhirnya tersingkir hanya karena belum bisa membaca,” ujar Doni.

Kemendikdasmen sendiri memperbaharui aturan penerimaan murid melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam aturan itu, anak usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan tetap bisa masuk SD apabila memiliki kesiapan psikologis dan kecerdasan tertentu yang dibuktikan melalui surat keterangan psikolog.

Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menjalankan tahapan SPMB 2026 untuk berbagai jenjang pendidikan. Jalur domisili SD dijadwalkan berlangsung pada 15, 17, dan 18 Juni 2026, sedangkan jalur afirmasi dan mutasi berlangsung hingga awal Juli 2026.

Doni menegaskan keberhasilan kebijakan larangan tes calistung tidak cukup hanya melalui aturan administratif. Ia menilai pemerintah daerah, sekolah, hingga masyarakat harus ikut mengubah cara pandang terhadap perkembangan anak usia dini.

“Memaksa anak cepat bisa baca tulis itu bisa merusak kreativitas dan mentalitas anak. Anak harus bertumbuh sesuai kodratnya,” kata Doni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....