Anugerahkan Paritrana Award, Wujudkan Perlindungan bagi Pekerja Indonesia

  • 08 Mei 2026 20:41 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 15 kepala daerah, badan usaha dan UKM menerima penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan inovasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, serta badan usaha yang dinilai unggul dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Mengusung tema “Bergerak Bersama Wujudkan Pekerja Indonesia Sejahtera”, ajang yang telah terselenggara sejak tahun 2017 ini menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mendorong sinergi lintas sektor guna mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Pemerintah menargetkan perlindungan mencapai 99,5 persen pekerja Indonesia, termasuk pekerja miskin, miskin ekstrem, dan rentan.

Dalam sambutannya, Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.

“Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.

Ia, menambahkan, tanpa perlindungan jaminan sosial, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat mendorong keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan. Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak,” ucapnya.

Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga diharapkan menjadi katalisator dalam mendorong kompetisi positif antardaerah dan pelaku usaha untuk menghadirkan inovasi perlindungan pekerja.

Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sekitar 47,4 juta, di mana 6,7 juta diantaranya merupakan pekerja rentan yang berasal dari perlindungan APBD, APBDes, Program SERTAKAN dan kolaborasi stakeholder, serta dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima penghargaan sekaligus menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saiful, juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI atas dukungan dan komitmennya dalam mendorong penyelenggaraan Paritrana Award sebagai bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional.

"Dukungan ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Apresiasi juga kami sampaikan kepada para seluruh penerima penghargaan. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.,” katanya.

Menurut Saiful, perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sebagai langkah konkrit, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemerintah daerah, badan usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk berkolaborasi dalam Gerakan Perlindungan 10 juta pekerja rentan terlindungi.

“Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional,” ujarnya.

Untuk mewujudkan target perlindungan bagi 10 juta pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan berbagai langkah strategis yang dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi dan himbauan dari pemerintah daerah, sekaligus memperluas literasi dan awareness jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat komunitas melalui keterlibatan organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, RT/RW, dan berbagai simpul sosial di masyarakat.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperbesar keterlibatan dunia usaha, BAZNAS, lembaga zakat, komunitas sosial, dan masyarakat luas melalui Gerakan SERTAKAN sebagai bentuk gotong royong nasional dalam melindungi pekerja rentan. Melalui pendekatan seamless protection, BPJS Ketenagakerjaan ingin menghadirkan perlindungan yang semakin mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Lebih jauh, jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.

“Kami berharap Bapak Menko PM dapat menjadi pengarah dalam sinergi nasional pengentasan kemiskinan dan perlindungan pekerja rentan ini. Karena Gerakan ini tentu sejalan dengan arah besar pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat, serta mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saiful, menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat strategi badan melalui pendekatan 3C, yaitu coverage, care, dan credibility. Dari sisi coverage, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan melalui pendekatan berbasis komunitas dan ekosistem, terutama bagi pekerja informal dan pekerja rentan yang selama ini dekat dengan lingkungan sosial dan komunitasnya.

"Pada aspek care, BPJS Ketenagakerjaan memastikan kualitas layanan dan manfaat program dapat dirasakan secara cepat dan mudah sebagai bentuk nyata kehadiran negara.

Sementara itu, pada aspek credibility, penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas terus dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Saiful, berharap Paritrana Award tidak hanya menjadi bentuk apresiasi bagi para penerima penghargaan, tetapi juga mampu mendorong lahirnya gerakan kolaboratif yang berkelanjutan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami berharap Paritrana tidak hanya berhenti sebagai penghargaan, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan untuk membangun ekosistem perlindungan pekerja yang inklusif, berkeadilan, dan tepat sasaran. Karena perlindungan pekerja adalah fondasi penting bagi keluarga yang lebih sejahtera, masyarakat yang lebih tangguh, dan Indonesia yang lebih kuat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil seleksi tim penilai di tingkat Provinsi, Pusat dan Nasional, yang di dalamnya terdiri dari unsur pemerintah, ahli jaminan sosial, ahli hukum, ahli kebijakan publik, ahli ekonomi, wakil pengusaha dan wakil serikat pekerja. Berikut daftar penerima Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award Tahun 2025:

PEMERINTAH PROVINSI

Provinsi Banten

Provinsi Kalimantan Timur

Provinsi Papua Barat Daya

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

Kabupaten Balangan

Kabupaten Tangerang

Kota Makassar

USAHA BESAR DAN USAHA MENENGAH

PT Daikin Air Conditioning Indonesia

Hosana Medika Pratama

PT Bank Nagari/Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat

USAHA KECIL DAN USAHA MIKRO

Tahu Baxo Bu Pudji, Jawa Tengah

Cipta Rasa Nusantara, Sumatera Utara

Otak Otak Ase, Bangka Belitung

DESA/KELURAHAN

Desa Tulung Rejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur

Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten

Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. (Irvan).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....