BKKBN Inisiasi Revisi UU Kependudukan demi Wujudkan Indonesia Emas 2045
- 07 Mei 2026 15:08 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kemendukbangga/BKKBN mengambil langkah berani dengan menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Revisi ini menandai pergeseran paradigma besar, dari sekadar mengendalikan jumlah penduduk menuju pengelolaan kualitas sumber daya manusia yang selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs).
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd., secara langsung mendatangi Kantor Kementerian Hukum pada Senin, 4 Mei 2026, untuk berkoordinasi dengan Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. Pertemuan ini bertujuan mendorong agar revisi undang-undang tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Dilansir dari kemendukbangga.go.id pada Rabu 6 Mei 2025, Menteri Wihaji menegaskan pentingnya sinergi antarkementerian dalam proses perubahan regulasi ini. "Pada kesempatan ini, saya minta konsultasi sekaligus koordinasi agar perubahan UU Nomor 52 Tahun 2009 ini dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 karena ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan dengan situasi saat ini, seperti terkait bonus demografi dan pemanfaatan teknologi. Konsultasi dan koordinasi ini juga dilakukan supaya tidak ada tumpang tindih antara perubahan UU ini dengan UU lain yang sudah ada," ujar Menteri Wihaji.
Revisi undang-undang ini memuat sejumlah substansi krusial yang mencerminkan kebutuhan zaman, mulai dari integrasi data kependudukan berbasis digital yang terhubung dengan program Satu Data Indonesia, hingga penguatan hak reproduksi dan kesetaraan gender. Selain itu, regulasi baru ini juga dirancang untuk merespons isu-isu kontemporer seperti perubahan iklim, migrasi internasional, pemanfaatan bonus demografi, serta tantangan aging population yang kian nyata di berbagai daerah.
Menteri Hukum menyambut positif inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses legislasi sesuai aturan yang berlaku. "Kami sarankan Kemendukbangga/BKKBN juga mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait perubahan undang-undang ini," ujar Menteri Hukum.
Pemerintah menargetkan revisi UU Nomor 52 Tahun 2009 rampung pada tahun 2026, atau paling lambat tahun 2027. Pembaruan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat bagi Indonesia dalam mengelola dinamika kependudukan, sekaligus menjadikan kualitas sumber daya manusia sebagai modal utama perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.
(Kerin Driyana - Mahasiswa Universitas Nasional)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....