Santunan JKK Rp494 Juta untuk Korban KRL, Bukti Negara Hadir di Tengah Duka

  • 05 Mei 2026 21:27 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp 494.289.620 kepada keluarga almarhumah Arinjani Novita Sari, Selasa, 5 Mei 2026.

Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bambang Joko Sutarto, bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari di kediaman keluarga almarhumah di Bekasi, Jawa Barat.

Pihak keluarga menyadari, penyaluran santunan jadi bentuk perhatian negara di tengah luka yang belum reda. Meski tak akan pernah menggantikan sosok yang telah pergi, santunan diharapkan dapat meringankan beban orang tua yang ditinggalkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhumah. Ia menegaskan, negara hadir tidak hanya dalam tataran kebijakan, tetapi juga saat masyarakat menghadapi situasi paling sulit.

“Hari ini kami bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja yang berujung meninggal dunia, sehingga santunan segera disalurkan kepada ahli waris. Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan proaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan proaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh hak peserta terpenuhi dan tersalurkan dengan cepat dan tepat kepada ahli waris,” tegasnya.

Putih Sari menambahkan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

“Saya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara sadar mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan perlindungan yang memadai, pekerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja, sehingga produktivitas meningkat dan risiko kerja dapat diminimalkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan proses penyaluran santunan berjalan tanpa hambatan.

“Kami ingin memastikan seluruh hak peserta tersalurkan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk nyata negara hadir memberikan perlindungan,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, di balik setiap santunan terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. “Manfaat ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk perlindungan agar keluarga tetap memiliki kepastian di tengah kehilangan,” lanjutnya.

Senada, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menekankan bahwa di balik angka santunan dan proses administrasi, terdapat duka mendalam dari keluarga korban.

Ia menyoroti almarhumah Arinjani Novita Sari, seorang auditor yang terdaftar sebagai peserta sejak September 2023 dan meninggal dunia dalam kecelakaan kereta pada 27 April 2026 saat perjalanan pulang kerja.

Total manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp456 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp15.878.220, serta Jaminan Pensiun (JP) bagi orang tua sebesar Rp411.400 per bulan.

Trisna juga memastikan seluruh peserta terdampak telah menerima haknya. Dari total 34 peserta, sebanyak 25 orang mengalami luka-luka dan 9 peserta meninggal dunia. Ia memastikan seluruh manfaat telah diproses.

Ia juga menegaskan, bagi peserta yang menjalani perawatan tidak terdapat batasan biaya karena seluruh pengobatan ditanggung sesuai indikasi medis hingga dinyatakan sembuh.

“Kehadiran kami adalah bentuk empati yang sejalan dengan pilar 3C, khususnya care, yaitu memastikan peserta dan keluarganya mendapatkan perhatian, perlindungan, dan layanan terbaik di tengah situasi sulit. Untuk perawatan, tidak ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung hingga sembuh sesuai kondisi medis,” pungkas Trisna.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Armada Kaban, turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya almarhumah, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak akan meninggalkan warganya dalam situasi sulit.

Menurutnya, penyaluran santunan JKK kepada keluarga yang ditinggalkan bukan hanya pemenuhan hak peserta, tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya.

Kaban menegaskan, komitmen tersebut akan terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap pekerja memiliki jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian dan ketenangan.

Melalui peristiwa ini, ia berharap kesadaran kolektif akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin tumbuh, sehingga seluruh pekerja dapat bekerja dengan rasa aman karena terlindungi oleh negara. (Irvan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....