Presiden Prabowo Telah Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- 02 Mei 2026 08:58 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden RI, Prabowo Subianto telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, perlindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk upah, kerap tidak memiliki kejelasan.
Namun melalui UU PPRT, untuk pertama kalinya di Indonesia, terdapat payung hukum untuk para pekerja rumah tangga. Demikian dilaporkan Presiden Prabowo kepada para buruh, dalam Peringatan Hari Buruh atau May Day 2026, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Jumat 1 Mei 2026.
"Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada perlindungan pembantu rumah tangga. Selama ini pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Presiden Prabowo.
Adapun UU PPRT mengatur tentang perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penempatan PRT.
Kemudian, mengatur pula pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT, perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan PRT, pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan PRT, penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, PRT, dan/atau perusahaan penempatan PRT, serta peran masyarakat dalam perlindungan PRT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....