Patuhi Regulasi Medsos Anak, 780 Ribu Akun TikTok Dinonaktifkan

  • 27 Apr 2026 16:03 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Platform digital ByteDance melalui aplikasi TikTok mulai menunjukkan langkah konkret dalam mematuhi regulasi pemerintah Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital. Salah satu bentuk implementasinya adalah penonaktifan ratusan ribu akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pengguna media sosial harus berusia minimal 16 tahun, guna meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi anak di dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah cepat TikTok dalam menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Ia menyebut platform ini sebagai yang pertama melaporkan implementasi nyata, termasuk jumlah akun yang telah dinonaktifkan.

Berdasarkan data per 10 April 2026, TikTok mengungkapkan telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun.

"Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, anak di Indonesia dan kita, sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di take down," ujar Meutya di kantor Kemkomdigi, dilansir dari Antara.

Menurutnya, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, serta memperbarui informasi batas usia minimum pengguna di pusat bantuan aplikasinya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi, sekaligus edukasi kepada pengguna.

Pemerintah berharap platform digital lainnya dapat mengikuti langkah serupa. Saat ini, sejumlah layanan seperti Facebook, Instagram, Threads, dan X yang berada di bawah naungan Meta, serta platform Bigo Live, telah menyatakan komitmen awal terhadap aturan tersebut.

Namun, masih terdapat beberapa platform yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, seperti YouTube dan Roblox. Pemerintah pun memberikan tenggat waktu hingga tiga bulan bagi seluruh platform untuk melaporkan hasil evaluasi kepatuhan mereka.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Kebijakan pembatasan usia dinilai menjadi salah satu upaya penting dalam melindungi generasi muda dari potensi risiko di media sosial.

(Kayla Maiza - Institut Bisnis & Informatika Kosgoro 1957 Jakarta)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....