Pengamat Nilai Kenaikan BBM Non Subsidi Rasional Tekan Beban APBN
- 20 Apr 2026 08:38 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM non subsidi sejak Sabtu, 18 April 2026 dinilai sebagai langkah rasional pemerintah untuk menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Kebijakan ini diambil di tengah tekanan harga minyak dunia yang terus bergejolak akibat dinamika global.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan keputusan tersebut memang sedikit terlambat, namun tetap tepat dalam situasi saat ini. Ia menilai kenaikan harga bahan bakar minyak non subsidi dapat mengurangi beban kompensasi energi yang selama ini ditanggung pemerintah.
“Kalau tidak dinaikkan maka beban kompensasi akan semakin berat bagi pemerintah,” ujar Fahmi dalam wawancara di Radio Republik Indonesia atau RRI Pro 1 Jakarta, Senin, 6 April 2026. Ia menambahkan kebijakan ini merupakan langkah rasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Fahmy menjelaskan, selama ini harga jual BBM non subsidi berada di bawah harga keekonomian sehingga menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan penyesuaian harga, pemerintah dapat mengurangi tekanan fiskal tanpa memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat luas.
Ia juga menilai dampak kenaikan bahan bakar minyak non subsidi terhadap inflasi dan daya beli relatif kecil. Hal ini karena konsumennya didominasi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi yang dinilai memiliki daya beli kuat.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di banyak media mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar minyak non subsidi. “Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan terobosan agar orang yang menggunakan BBM non-subsidi ini makin berkurang dengan cara mereka untuk mau naik transportasi umum,” ucap Pramono seperti dikutip dari Kompas, Minggu, 19 April 2026.
Fahmy menilai langkah tersebut positif, namun membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai agar efektif. “Perubahan perilaku ini tidak serta merta, harus ada prasyarat seperti fasilitas yang memadai,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan penyesuaian harga bahan bakar minyak non subsidi mengikuti dinamika harga minyak dunia. Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dwi Anggia, mengatakan kebijakan ini merupakan respons terhadap kondisi pasar global, sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.
Pemerintah juga memastikan harga bahan bakar minyak subsidi seperti Pertalite dan solar subsidi tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta melindungi kelompok rentan dari dampak kenaikan harga energi.
Namun demikian, Fahmy mengingatkan bahwa potensi kenaikan harga minyak dunia tetap menjadi risiko ke depan. Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan skenario kebijakan yang lebih fleksibel agar tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....