KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran

  • 29 Mar 2026 23:23 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas pada sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah seperti pada saat momen mudik Idulfitri 2026.

"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Sabtu 28 Maret 2026.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebut, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang digunakan hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.

Dengan demikian, apabila ada pelanggaran penggunaan, maka berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Ia menjelaskan bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga berpotensi terjadi dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah.

"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....