Universitas Pancasila Kembali Cetak Doktor Bidang Ilmu Hukum

  • 27 Feb 2026 19:37 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Universitas Pancasila (UP) menggelar Sidang Terbuka Angkatan I Program Doktor Ilmu Hukum SMT Gasal TA. 2025/2026, di Gedung Fakultas Hukum UP, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026. Pada kegiatan tersebut UP kembali mencetak doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum, salah satunya yakni Didi Sunardi.

Dalam ujian sidang promosi doktor tersebut Didi Sunardi mempertahankan disertasinya dengan judul “Pembaharuan Hukum Tentang Justice Collaborator Terkait Tindak Pidana, Guna Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum Berdasarkan Negara Hukum Pancasila”.

Menurut Didi keberadaan justice collaborator dinilai semakin krusial dalam pengungkapan kejahatan besar seperti korupsi, narkotika, pelanggaran HAM berat, hingga pembunuhan. Namun, hingga kini mekanisme penetapan siapa yang berhak menyandang status tersebut masih belum diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

Didi menjelaskan bahwa justice collaborator bukanlah pelaku utama tindak pidana, melainkan pelaku yang berada di bawah struktur kejahatan. Perannya sangat penting untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar agar perkara menjadi terang benderang.

“Tujuan justice collaborator itu untuk mengungkap kejahatan besar, seperti korupsi, narkotika, pembunuhan, atau kejahatan luar biasa lainnya. Dia bukan pelaku utama, tapi pihak yang membantu membuka tabir perkara,” ujarnya.

Meski demikian, regulasi terbaru dalam KUHAP 2025 belum mengatur secara jelas siapa pihak yang berwenang menetapkan seseorang sebagai justice collaborator. Aturan yang ada saat ini lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan, bukan pada mekanisme penetapan statusnya.

“Selain itu, terdapat syarat bahwa tindak pidana yang diungkap memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Namun, siapa yang bertindak sebagai “wasit” untuk menentukan kelayakan seseorang menjadi justice collaborator masih menjadi pertanyaan.

“Secara eksplisit belum ada yang mengatur siapa yang menentukan apakah seseorang layak menjadi justice collaborator. Padahal perannya sangat strategis dalam membongkar kejahatan luar biasa,” katanya.

Ia menekankan bahwa dalam praktiknya, penentuan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau kesan transaksional. Sinergi antara DPR dan Presiden dinilai penting untuk memperjelas konsep hukum dan kewenangan penetapan dalam undang-undang.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar kewenangan penetapan dilakukan secara kolektif oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga hakim. Hal tersebut untuk menjaga objektivitas dan menghindari potensi benturan kepentingan antar lembaga.

Lebih lanjut Didi menjelaskan, pengalaman masa lalu turut menjadi pelajaran. Ia menyinggung kasus simulator SIM pada 2012, dimana saat itu terjadi polemik karena satu institusi dinilai menyelidiki institusi yang sama, sehingga memunculkan persepsi publik tentang kurangnya objektivitas.

Karena itu, dalam kajian disertasinya, ia menekankan pentingnya pengaturan tegas dalam undang-undang mengenai siapa yang berwenang menetapkan status justice collaborator. Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan agar instrumen ini tidak menimbulkan kontroversi baru di tengah upaya pemberantasan kejahatan besar.

Meski mekanisme penetapan masih belum jelas, aspek perlindungan hak asasi bagi justice collaborator telah diakomodasi dalam KUHAP terbaru. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi yang lebih komprehensif agar peran strategis justice collaborator benar-benar efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....