Ombudsman Beri Tindakan Korektif BLBI ke Kemenkeu
- 30 Jan 2026 20:21 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penuntasan piutang negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah ini diambil setelah Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pengurusan piutang BLBI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menilai terdapat pengabaian kewajiban hukum, terutama dalam penetapan sisa kewajiban debitur yang hingga kini belum dilakukan secara final dan menyeluruh.
Menurut Yeka, negara sejatinya telah memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari penguasaan dan penjualan aset debitur BLBI. Namun, belum adanya penetapan resmi sisa kewajiban dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dalam pemeriksaan Ombudsman, kami menemukan kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa piutang negara belum dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel,” ujar Yeka. Ia menegaskan kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.
Ombudsman juga menyoroti stagnasi pemulihan piutang BLBI yang masih membebani keuangan negara. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat sekitar Rp211,98 triliun.
Sepanjang tahun 2024, perubahan saldo piutang tersebut hanya sekitar Rp403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding. Ombudsman menilai ketimpangan antara besarnya beban piutang dan minimnya hasil penagihan menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan piutang BLBI.
Dalam pemeriksaan laporan masyarakat terkait PT Pacific International Finance (PT PIF), Ombudsman mencatat adanya itikad baik debitur. Hal ini tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam rupiah maupun dolar Amerika Serikat, meski belum ditetapkan secara resmi oleh DJKN.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta DJKN segera melelang aset debitur dengan mengacu pada nilai wajar melalui appraisal independen serta menghitung ulang dan menetapkan sisa kewajiban secara resmi. Kepada Menteri Keuangan, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif agar menyusun roadmap penyelesaian piutang BLBI yang jelas dan terukur, dengan tenggat waktu 30 hari kerja untuk ditindaklanjuti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....