Yayasan WR Soepratman Luruskan Uraian Sejarah Lagu Kebangsaan

  • 28 Jan 2026 09:02 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara atau WRS–MCJ mengklarifikasi uraian atau narasi keliru dalam sebuah konten di media sosial terkait Wage Rudolf Soepratman dan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Klarifikasi ini disampaikan di Jakarta untuk meluruskan informasi yang disampaikan akun Omah Otara mengenai proses penciptaan, publikasi, dan peran surat kabar dalam penyebaran lagu kebangsaan tersebut.

Pihak yayasan menilai terdapat sejumlah kekeliruan fakta dalam video yang beredar. Koreksi dilakukan agar sejarah perjuangan Wage Rudolf Soepratman tetap akurat dan tidak menyesatkan publik.


Dario Turk, Pendiri dan Pembina Yayasan Wage Rudolf Soepratman–Meester Cornelis Jatinegara. (Foto: dok. pribadi)


Dario Turk, pendiri dan pembina yayasan Wage Rudolf Soepratman–Meester Cornelis Jatinegara menegaskan pernyataan bahwa pada 1926 Wage Rudolf Soepratman tidak tertarik menciptakan lagu kebangsaan adalah tidak berdasar. 

Yayasan juga meluruskan soal majalah Timboel yang disebut terbit pada 1926. Faktanya, majalah tersebut baru pertama terbit 1 Januari 1927 sehingga kronologi yang beredar dinilai tidak tepat. "Pernyataan bahwa Wage Rudolf Soepratman tertantang membuat lagu kebangsaan setelah membaca artikel di majalah Timboel tahun 1926, lalu sejak saat itu langsung mulai menyusun nada, adalah tidak tepat dan perlu dikoreksi," ujar Dario Turk melalui peryataan tertulisnya pada Rabu, 28 Januari 2026.

Terkait pertemuan dengan Soegondo Djojopoespito dan Arnold Mononutu, yayasan menyatakan pertemuan yang dinarasikan untuk “mengedit teks” lagu “Indonesia Raya” itu adalah salah.  "WR Soepratman memperlihatkan lagu kebangsaan tersebut kepada panitia kongres dan meminta izin formal kepada Ketua Kongres Pemuda II, bapak Soegondo Djojopoespito, terkait penampilan lagu dalam rangka kongres—bukan untuk mengedit lirik,"ucapnya.

Yayasan turut mengoreksi klaim bahwa surat kabar Sin Po pertama kali memuat teks lengkap Indonesia Raya pada 10 November 1928. Menurutnya lirik tiga stanza lebih dahulu dimuat Persatoean Indonesia pada 1 November 1928 dan Han Po Palembang pada 7 November 1928.

Data lain juga menunjukkan pada 2 November 1928, koran Fadjar Asia telah memuat lirik lengkap lagu “Indonesia Raja” tiga stanza. Fakta ini semakin memperkuat bahwa pemuatan lirik lengkap telah terjadi di beberapa media sebelum publikasi di Sin Po.

Sin Po pada 10 November 1928 justru memuat teks satu stanza serta menerbitkan notasi atau partitur untuk pertama kalinya dengan judul “Indonesia”. Tidak lama kemudian, WR Soepratman menerbitkan dan menjual brosur setelah dicetak di percetakan Sin Po berjudul “Indonesia Raja” dengan subjudul “Lagoe Kebangsaan Indonesia”, berisi tiga stanza lengkap beserta notasi.

Selain itu, pada 15 Desember 1928, surat kabar Persatoean Indonesia memuat iklan brosur lagu “Indonesia Raja” lengkap dengan notasi dan lirik tiga stanza. "1 Desember 1928, Jong Java kembali memuat lirik “Indonesia Raja” lengkap tiga stanza," kata Dario Turk menjelaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....