Mau Beli Kosmetik Impor? Kenali Dulu Aturannya

  • 01 Okt 2026 08:35 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • BBPOM Jakarta mengingatkan konsumen untuk memahami ketentuan pemasukan kosmetik impor sebelum membeli atau memasukkan produk dari luar negeri.
  • Kosmetik yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan regulasi dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
  • Kepala BBPOM Jakarta menekankan pentingnya pemahaman prosedur pemasukan dan ketentuan yang berlaku bagi masyarakat dan pelaku usaha.

RRI.CO.ID, Jakarta – Masyarakat yang ingin membeli kosmetik impor dari luar negeri perlu memahami ketentuan pemasukan produk agar kosmetik yang diterima aman dan sesuai aturan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Jakarta mengingatkan konsumen untuk memperhatikan ketentuan sebelum membeli atau memasukkan kosmetik, baik untuk penggunaan pribadi maupun kebutuhan komersial.

Kepala BBPOM Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra, mengatakan kosmetik yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi konsumen. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami prosedur pemasukan serta ketentuan yang berlaku.

"Kosmetik impor yang masuk secara ilegal atau tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi konsumen, termasuk risiko penggunaan produk yang mengandung bahan berbahaya," kata Jeffeta dalam keterangan tertulis pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Tangkapan layar webinar Selayar Jakarta Batch 20 bertema “Paham Aturan Jaga Keamanan: Kenali Pemasukan Kosmetik Impor” yang digelar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Kegiatan tersebut membahas ketentuan pemasukan kosmetik impor untuk kebutuhan pribadi maupun komersial. (Foto: Dok. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jakarta)

Peringatan tersebut disampaikan dalam webinar Selayar Jakarta Batch 20 bertema "Paham Aturan Jaga Keamanan: Kenali Pemasukan Kosmetik Impor", Rabu, 30 September 2026. Kegiatan tersebut membahas legalitas, keamanan, serta ketentuan pemasukan kosmetik dari luar negeri untuk kebutuhan pribadi maupun komersial.

Bagi masyarakat yang membeli kosmetik dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, terdapat ketentuan mengenai barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang perlu diperhatikan. Ketentuan tersebut juga mencakup pembelian melalui belanja daring internasional serta penggunaan jasa titipan.

Masyarakat juga perlu memahami ketentuan larangan dan pembatasan sebelum membeli produk dari luar negeri. Hal ini penting karena kosmetik yang dikirim atau dibawa masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk produk tersebut.

Sementara bagi pelaku usaha, pemasukan kosmetik untuk tujuan perdagangan memiliki persyaratan yang berbeda dengan penggunaan pribadi. Pelaku usaha mendapat penjelasan mengenai tata cara importasi dan pengurusan Surat Keterangan Impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BBPOM Jakarta juga mengingatkan bahwa persoalan pemasukan kosmetik bukan hanya berkaitan dengan legalitas produk. Peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat merugikan konsumen serta pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Edukasi tersebut diikuti 82 peserta dari berbagai unsur, antara lain Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasar Baru, Kantor Pos Pasar Baru, Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia, sejumlah asosiasi terkait, serta masyarakat pengguna layanan larangan dan pembatasan daring BBPOM Jakarta.

Melalui kegiatan tersebut, BBPOM Jakarta berharap masyarakat semakin memahami aturan sebelum membeli kosmetik dari luar negeri. Pengetahuan mengenai mekanisme pemasukan, batasan barang, dan ketentuan yang berlaku diharapkan dapat membantu konsumen menghindari produk yang tidak memenuhi persyaratan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....