FAKTA Indonesia Sayangkan Penundaan Cukai MBDK kembali Berulang
- 20 Agt 2026 16:26 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Pemerintah menunda penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) hingga tahun 2027 dan tidak mencantumkannya dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
- Forum Warga Kota Indonesia dan berbagai pihak mengkritik penundaan ini karena dinilai mengabaikan perlindungan kesehatan masyarakat di tengah meningkatnya kasus Penyakit Tidak Menular (PTM).
- Penundaan kebijakan cukai MBDK dikhawatirkan akan membengkakkan beban pembiayaan BPJS Kesehatan akibat terus meningkatnya penyakit tidak menular.
RRI.CO.ID, Jakarta - Keputusan pemerintah untuk kembali menunda penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), memicu keprihatinan banyak pihak. Langkah itu dinilai mengabaikan aspek perlindungan kesehatan masyarakat, di tengah melonjaknya kasus Penyakit Tidak Menular (PTM), dan potensi membengkaknya beban pembiayaan BPJS Kesehatan.
Kritik terhadap kebijakan itu salah satunya disampaikan oleh Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA Indonesia), menyikapi kebijakan Kementerian Keuangan, yang menyatakan cukai MBDK belum akan diterapkan pada tahun 2027. Dan belum diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Ketua FAKTA Indonesia, Ary Subagyo Wibowo, menyayangkan sikap Kementerian Keuangan, yang dinilai kembali membatalkan janji penarikan cukai MBDK. "Pemerintah sebelumnya menunda pungutan cukai MBDK pada 2026, dengan alasan menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen. Kini, alasan serupa dan proses pembahasan RAPBN 2027 kembali dijadikan dalih untuk menunda," ujar Ary dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Penundaan kebijakan cukai MBDK itu dinilai sangat kontradiktif, dengan kondisi darurat kesehatan masyarakat. Merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 47,5 persen penduduk Indonesia, mengonsumsi minuman berpemanis lebih dari satu kali dalam sehari.
Kondisi itu berbanding lurus dengan peningkatan prevalensi obesitas nasional, yang melonjak lebih dari dua kali lipat dalam kurun 2007–2023. Yakni dari 10,3 persen menjadi 23,4 persen.
Sementara itu, data International Diabetes Federation (IDF) 2024, menempatkan Indonesia di peringkat kelima dunia, untuk jumlah penderita diabetes dewasa terbanyak. Yakni mencapai 20,4 juta jiwa.
Menurut Ary, dampak konsumsi gula berlebih juga menyasar kelompok anak-anak dan remaja. Data Kementerian Kesehatan dari hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG), periode Februari 2025 hingga Februari 2026 mencatatkan temuan mengejutkan, seluruhnya atau 100 persen dari 8.103.900 siswa-siswi SMP (kelas 7) hingga SMA (kelas 12) yang diperiksa, mengalami masalah gigi berlubang.
FAKTA Indonesia menegaskan, insentif dan instrumen cukai MBDK, sejatinya bukan sekadar alat untuk mendulang pendapatan negara. Melainkan bentuk intervensi regulasi paling efektif, dalam membatasi konsumsi gula di masyarakat.
"Penundaan regulasi ini diprediksi akan memperparah ledakan kasus PTM, seperti diabetes melitus tipe-2, obesitas, hingga penyakit ginjal kronis. Peningkatan kasus PTM tersebut berpotensi menguras daya tahan finansial negara, akibat membengkaknya klaim pelayanan kesehatan pada BPJS Kesehatan," ucap Ary.
Langkah penundaan berulang itu, juga dinilai bertentangan dengan komitmen Asta Cita ke-4 Presiden, dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas. Oleh karena itu, FAKTA Indonesia mendesak Komisi XI DPR RI, untuk segera mendorong pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Cukai MBDK, dan memasukkannya ke dalam struktur APBN 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....