RUKKI Minta Aturan Peringatan Rokok Bergambar Segera Diteken

  • 30 Jun 2026 19:19 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia atau RUKKI kembali mengusulkan Menteri Kesehatan segera menandatangani aturan turunan mengenai pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau Pictorial Health Warning yang disingkat PH Wpada kemasan rokok menjelang batas waktu implementasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 pada Minggu, 26 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai aturan itu penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari bahaya produk tembakau dan nikotin.

Menurut Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia, pemerintah telah memiliki waktu dua tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ditetapkan pada 26 Juli 2024 untuk menyiapkan seluruh aturan pelaksanaannya. Namun hingga kini, aturan mengenai peringatan kesehatan bergambar kata RUKKI belum juga ditandatangani.

"Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 26 Juli 2024 telah memberikan mandat yang jelas. Pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk memastikan seluruh ketentuan dapat diimplementasikan. Kini tenggat waktunya tinggal hitungan minggu, namun aturan mengenai peringatan kesehatan bergambar yang sangat penting justru belum juga ditandatangani," ujar Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto dalam keterangan tertulisnya yang kami terima pada Selasa, 30 Juni 2026.

Mouhamad Bigwanto bilang keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat. Menurutnya, kondisi itu semakin memprihatinkan karena angka perokok anak di Indonesia masih tinggi dan membutuhkan langkah pengendalian yang lebih tegas.

Mouhamad Bigwanto menjelaskan penyusunan aturan mengenai peringatan kesehatan bergambar telah melewati sejumlah tahapan, termasuk konsultasi publik yang dilakukan beberapa kali. Namun, proses tersebut terus mengalami hambatan sehingga implementasi kebijakan belum dapat berjalan sesuai jadwal.

"Kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan karena tarik-menarik kepentingan. Kalau pemerintah serius melindungi masyarakat, Menteri Kesehatan harus segera menandatangani aturan peringatan kesehatan bergambar dan memastikan kebijakan kesehatan publik tidak dikendalikan oleh kepentingan industri rokok," ucap Bigwanto.

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia menilai peningkatan ukuran peringatan kesehatan bergambar menjadi 50 persen merupakan langkah minimum yang perlu segera diterapkan. Organisasi tersebut menyebut berbagai penelitian menunjukkan ukuran peringatan yang lebih besar lebih efektif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok, mendorong upaya berhenti merokok, serta mencegah anak mulai menggunakan produk tembakau.

Technical Officer Tobacco Control Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia sekaligus Research Fellow Chulalongkorn University, Thailand, Ridhwan Fauzi, mengatakan Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara dalam kebijakan pengendalian tembakau. Menurutnya, beberapa negara telah menerapkan kemasan standar yang menghilangkan fungsi kemasan rokok sebagai media promosi.

"Indonesia bahkan masih tertinggal dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Saat Thailand, Singapura, Myanmar, dan Laos telah menerapkan kemasan standar yang menghilangkan fungsi kemasan rokok sebagai media promosi, Indonesia masih menghadapi hambatan dalam meningkatkan ukuran peringatan kesehatan bergambar menjadi 50 persen," kata Ridhwan.

Ia menambahkan industri rokok masih memanfaatkan kemasan produk sebagai sarana pemasaran, terutama untuk menarik perhatian kelompok usia muda. Karena itu, menurutnya, peningkatan ukuran peringatan kesehatan bergambar tidak seharusnya kembali mengalami penundaan.

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia meminta pemerintah memastikan implementasi aturan berjalan sesuai tenggat yang ditetapkan pada Minggu, 26 Juli 2026. Organisasi tersebut juga mendesak agar proses penyusunan kebijakan kesehatan publik bebas dari intervensi industri rokok serta menempatkan perlindungan anak dan generasi muda sebagai prioritas utama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....