Obat Nyamuk Bikin Polusi Udara di dalam Ruangan?

  • 09 Jun 2026 19:34 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat terhadap bahaya penggunaan obat nyamuk, apabila digunakan secara tidak tepat. Ketua Subkelompok Penyehatan Lingkungan, Rahmat Aji Pramono menyebut, obat nyamuk, baik dalam bentuk bakar, semprot, maupun elektrik, dapat menyebabkan polusi udara dalam ruangan yang membahayakan kesehatan keluarga.

Ia memberi contoh bahwa paparan aerosol dari obat nyamuk semprot, dapat memicu iritasi saluran pernapasan dan memicu gejala asma. Bahkan jika terhirup berlebihan dalam jangka waktu yang lama, dapat menyebabkan keracunan dengan gejala mual, pusing, hingga sesak napas.

“Aerosol itu bisa dari obat nyamuk semprot. Itu kan menghasilkan butiran-butiran kecil dari air. Itu juga tidak baik untuk kesehatan kita,” ujar Rahmat Aji Pramono, dalam Webinar Selasehat dengan tema “Polusi Udara di Dalam Ruang,” yang berlangsung secara daring, pada Selasa 9 Juni 2026.

Lebih lanjut, Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan obat nyamuk dengan lebih bijak. Sebelum menggunakan obat nyamuk, pastikan ruangan memiliki sirkulasi udara yang baik.

Selanjutnya, semprotkan obat nyamuk ke seluruh ruangan, lalu tutup pintu ruangan. Kemudian, tinggalkan ruangan dan biarkan selama sekitar 15 menit. Hal itu bertujuan agar partikel kimia dari obat nyamuk tersebut dapat tersebar secara merata. Setelah ruangan didiamkan dan partikel kimia tersebar secara merata, maka penggunaan ruangan dapat dikatakan aman.

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan ruangan. Hal ini dikarenakan partikel kimia dari obat nyamuk dapat menempel di permukaan benda yang ada di ruangan tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....