KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai MBDK

  • 25 Apr 2026 01:15 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai langkah nyata melindungi anak dari ancaman serius kesehatan.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis 23 April 2026, menegaskan bahwa negara harus hadir menghadapi dampak industri makanan-minuman, perubahan iklim, dan perkembangan teknologi yang memengaruhi pola konsumsi anak.

Ancaman tersebut dinilai berpotensi menghambat visi besar Indonesia Emas 2045. Generasi muda yang seharusnya berada pada puncak produktivitas justru terancam krisis Penyakit Tidak Menular (PTM), terutama akibat konsumsi minuman manis yang semakin masif dan tidak terkendali sejak usia dini.

Merespons situasi ini, KPAI menggelar diskusi strategis bertajuk penerapan cukai MBDK di Jakarta. Forum tersebut melibatkan berbagai organisasi seperti FAKTA Indonesia, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives, Wahana Visi Indonesia, dan Save the Children. Kolaborasi lintas sektor ini menegaskan bahwa persoalan kesehatan anak telah menjadi isu mendesak yang membutuhkan langkah konkret.

Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan setengah anak usia 3–14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali sehari. Dampaknya, satu dari 14 anak mengalami obesitas, satu dari empat remaja menderita anemia, dan hampir separuh anak mengalami karies gigi. Fakta ini diperparah oleh kandungan gula tinggi dalam satu kemasan minuman yang bisa mencapai 25–30 gram, melampaui batas aman konsumsi harian anak.

Fenomena ini tidak lepas dari strategi industri yang agresif. Produk minuman dan makanan olahan dikemas dengan visual menarik, rasa kuat, serta harga yang sangat terjangkau. Bahkan di lapangan, minuman manis sering kali lebih murah dibandingkan air putih, sehingga mudah dijangkau oleh uang jajan anak. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi orang tua dalam mengontrol pola konsumsi anak, terutama di luar rumah.

Di sisi lain, budaya kepraktisan turut memperparah situasi. Masyarakat kerap menyajikan minuman kemasan dalam berbagai acara, menggantikan minuman rumahan yang lebih sehat. Akibatnya, anak-anak semakin terbiasa dengan rasa manis buatan, kehilangan preferensi terhadap makanan alami, serta menjauh dari kekayaan pangan tradisional yang sebenarnya lebih bergizi.

KPAI juga menyoroti dampak luas dari konsumsi MBDK, mulai dari meningkatnya beban pembiayaan kesehatan hingga masalah lingkungan akibat sampah plastik. Data menunjukkan konsumsi minuman berpemanis telah menjangkau lebih dari 68 persen rumah tangga dan berkontribusi pada tingginya klaim penyakit tidak menular di sistem kesehatan nasional.

Sebagai langkah konkret, KPAI mendesak pemerintah segera menerapkan cukai MBDK minimal 20 persen. Kebijakan ini diyakini dapat menekan angka kematian hingga jutaan kasus dalam satu dekade. Selain itu, KPAI akan menyusun rekomendasi resmi kepada presiden, membentuk kelompok kerja khusus, mendorong pembatasan iklan, serta mengintegrasikan edukasi bahaya konsumsi gula ke dalam kurikulum pendidikan.

KPAI mengingatkan, tanpa intervensi serius, angka penyakit seperti diabetes pada anak berpotensi meningkat dua kali lipat pada 2045. Negara, tegas KPAI, tidak boleh kalah oleh kepentingan industri. Perlindungan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama demi memastikan masa depan generasi bangsa tetap kuat, sehat, dan berdaya saing.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....