Penambahan Lapisan Cukai Rokok Dinilai Ancam Perlindungan Anak
- 27 Feb 2026 13:27 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Wacana penambahan lapisan tarif cukai rokok dan harga jual eceran dinilai berpotensi melemahkan perlindungan anak dan generasi muda. Kebijakan tersebut justru membuka ruang semakin luas bagi peredaran rokok murah di pasar, kata sejumlah pakar dan organisasi masyarakat sipil.
Kekhawatiran itu mengemuka dalam konferensi pers lintas lembaga di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2026. Para pakar menilai kebijakan fiskal tersebut bertentangan dengan target kesehatan masyarakat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 dan visi Indonesia Emas 2045.
Guru Besar Kesehatan Masyarakat Prof. Dr. Ede Surya Darmawan menyoroti aspek legalitas kebijakan yang dinilai tidak transparan. “Ada cacat prosedur serius karena penambahan lapisan cukai seharusnya dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan dimuat dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” ujar Prof Ede Surya dalam rilis yang kami terima dari Center For Indonesia’s Strategic Development Initiatives atau CISDI,
Dalam keterangan tertulis itu, Prof Ede Surya menegaskan penambahan lapisan hanya akan memperumit pengendalian konsumsi rokok di lapangan. “Instrumen cukai seharusnya semakin sederhana dan tegas, bukan justru semakin kompleks sehingga melemahkan fungsi pengendalian,” ucapnya.
Kepala Center for Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, memaparkan hasil pemantauan harga rokok yang masih tergolong murah. “Dengan delapan lapisan saja, rokok masih dijual di bawah sepuluh ribu rupiah, apalagi jika lapisan ditambah maka rokok murah akan semakin meluas,” kata Roosita.
Ia menilai alasan penambahan lapisan untuk menekan rokok ilegal tidak tepat sasaran. “Rokok ilegal adalah persoalan penegakan hukum, bukan alasan untuk merusak struktur tarif cukai yang seharusnya melindungi kelompok rentan,” ujarnya.
| Baca juga: KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai MBDK |
Dari sisi jaminan sosial, Risky Kusuma Hartono dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia atau PKJS-UI menyebut kebijakan tersebut mendorong praktik peralihan ke rokok lebih murah. “Fenomena ini banyak terjadi pada pekerja berupah rendah dan generasi muda, serta membuat perokok lebih sulit berhenti,” ujar Risky.
Sementara itu, perwakilan Indonesian Youth Council for Tactical Changes, Ni Made Shellasih, menilai banjir rokok murah akan berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia. “Penambahan lapisan ini justru mempercepat adiksi sejak dini dan mengancam produktivitas generasi muda,” ucapnya.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Gumilang Aryo Sahadewo, menegaskan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Cukai. “Penambahan lapisan berpotensi melemahkan fungsi protektif cukai dan memperluas akses rokok murah di pasar,” kata Gumilang.
Konferensi pers tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain mendesak pemerintah menghentikan rencana penambahan lapisan cukai rokok. Para pakar juga meminta pemerintah fokus pada penyederhanaan struktur cukai dan penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....