Pengamat Usul BPJS PBI Dinonaktifkan Dipampang Terbuka RT/RW

  • 06 Feb 2026 12:02 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Usulan transparansi mencuat di tengah polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, meminta daftar nama warga yang akan dinonaktifkan dipampang terbuka di RT/RW atau kantor desa agar rakyat tidak kaget apalagi pas sakit.

Langkah “mengumumkan lebih awal” itu dinilai penting karena banyak warga baru mengetahui status nonaktif ketika hendak berobat. Timboel menilai absennya pemberitahuan publik membuat peserta rentan gagal mengakses layanan kesehatan tepat waktu.

“Saya meminta agar rencana penonaktifan PBI atau PBPU Pemda ke depan dikomunikasikan ke masyarakat dengan memampang data yang akan dinonaktifkan di RT/RW atau desa, sehingga rakyat sudah tahu duluan,” ujar Timboel menulis keterangan tertulisnya pada Jumat, 6 Februari 2026. Ia menyebut praktik ini bisa mencegah keterkejutan warga saat membutuhkan layanan medis mendesak.

Menurutnya, kasus penonaktifan peserta PBI sudah lama terjadi dan sering tak merujuk objektivitas pendataan. “Kemensos dan dinsos melakukan penonaktifan sepihak dan tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat yang dinonaktifkan,” ucapnya.

Dampaknya, kata Timboel, terasa berat bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal atau kanker. “Pasien hemodialisa, pasien cancer, dan penyakit kronis lain bisa tidak dilayani JKN bila nonaktif, dan konsekuensinya harus bayar mahal,” ujarnya.

BPJS Kesehatan, melalui laman resminya, menegaskan penonaktifan peserta PBI JK merupakan bagian pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan kebijakan itu mengacu pada SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Sabtu, 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Rizzky. Ia menambahkan peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Rizzky juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status JKN melalui PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan. Ia menekankan pengecekan dini penting agar peserta tidak terkendala saat membutuhkan layanan mendadak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....