Pencegahan TPPO Diperkuat Melalui Edukasi Bahaya Lowongan Kerja Palsu
- 05 Agt 2026 07:59 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO secara daring pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan bertema Yuk, Lindungi Buah Hati: Kenali Modus Lowongan Kerja Palsu dan Bahaya TPPO tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap berbagai modus perdagangan orang yang berkembang di era digital.
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Kepulauan Seribu, Simon Baginda Pardomuan Panjaitan, mengatakan pelaku perdagangan orang kini semakin beragam dalam menjalankan aksinya. Menurutnya, media sosial menjadi salah satu sarana yang kerap dimanfaatkan untuk menawarkan lowongan pekerjaan palsu kepada calon korban.
"Pelaku TPPO terus mengembangkan cara, termasuk melalui media sosial. Jangan mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa prosedur yang jelas dan legal," ujar Simon.
Ia menegaskan setiap warga memiliki peran penting dalam mencegah perdagangan orang dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan membuat masyarakat mampu mengenali tanda-tanda awal praktik eksploitasi sehingga tidak mudah menjadi korban.
Sosialisasi tersebut diikuti lebih dari 100 peserta yang terdiri atas kader Dasawisma, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, hingga tokoh masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Simon menyampaikan hingga saat ini belum terdapat laporan kasus perdagangan orang yang berasal dari wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Meski demikian, pemerintah tetap memperkuat langkah pencegahan, khususnya bagi perempuan, remaja, calon pekerja migran, serta masyarakat yang aktif mencari pekerjaan melalui internet.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan. Selain itu, masyarakat diminta tidak menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan dan segera melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui kanal resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komunitas Lentera, Iwan Marbun, menjelaskan pelaku perdagangan orang kini sering menggunakan modus lowongan pekerjaan palsu dengan iming-iming gaji tinggi, proses perekrutan yang cepat, hingga penempatan kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran beasiswa palsu, perkawinan pesanan, magang ilegal, serta praktik penipuan berkedok hubungan asmara yang berujung pada eksploitasi korban.
Sementara itu, perwakilan PT Prima Duta Sejati, Joko Sinaga, memberikan penjelasan mengenai prosedur penempatan tenaga kerja yang sesuai ketentuan. "Pastikan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui perusahaan yang memiliki izin pemerintah agar terhindar dari praktik perdagangan orang maupun penipuan berkedok kesempatan kerja," kata Joko.
Melalui sosialisasi ini, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Kepulauan Seribu berharap masyarakat semakin memahami bahaya tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah juga mendorong masyarakat menjadi garda terdepan dalam melindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari berbagai bentuk eksploitasi yang terus berkembang di ruang digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....