Mengganggu Kenyamanan Warga, Lapak Hewan Kurban di Tanah Abang Ditertibkan

  • 22 Mei 2026 16:11 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Jakarta Pusat menertibkan lapak pedagang hewan kurban yang menggunakan trotoar dan bahu jalan di wilayah Johor Baru serta Tanah Abang.
  • Satpol PP menegaskan trotoar harus bebas dari aktivitas usaha sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan penertiban dilakukan secara humanis namun tegas.
  • Pemantauan lanjutan akan dilakukan bersama kelurahan dan kecamatan untuk mencegah pedagang kembali berjualan di jalur pedestrian.
RRI,CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat terus melakukan penertiban lapak pedagang hewan kurban yang berjualan di atas jalan dan trotoar di wilayah Johor Baru dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat Purnama Hasudungan mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan di Jalan Johor Baru dan Tanah Abang Jakarta Pusat. Adapun tujuannya untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta mencegah kemacetan akibat penyalahgunaan bahu jalan.

"Sesuai Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan bahwa trotoar harus bebas dari segala kegiatan usaha. Kami sebelum melaksanakan penataan kita sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu seminggu sebelumnya, maka pada hari ini kita kembali dikarenakan mereka para pedagang belum keluar dari trotoar akan kita imbau kembali supaya mengosongkan dagangan hewan kurban dan mencari lokasi yang lebih kondusif," katanya, dikutip Jumat 22 Mei 2026.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada intinya nanti jika ada yang kembali berdagang akan kita tindak tetapi secara humanis namun tegas, kita juga berkoordinasi dengan wilayah agar dapat mencari lokasi yang baik untuk mereka berdagang," imbuhnya.

Purnama dalam penertiban ini pihaknya akan melakukan penindakan secara bertahap. Pedagang yang kedapatan menggunakan trotoar untuk berjualan akan terlebih dahulu diberi peringatan dan edukasi agar tidak mengganggu fungsi jalur pedestrian.

"Setelah penertiban pihaknya akan melakukan memonitoring melalui wilayah kelurahan dan kecamatan setempat secara bergantian agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di atas trotoar," jelasnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....