BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban KA Bekasi
- 30 Apr 2026 21:13 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan kereta api yang terjadi di kota Bekasi.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi peserta dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyaluran manfaat dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada peserta.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam situasi darurat seperti ini, agar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait, menyalurkan uang santunan kepada keluarga dua korban tewas akibat kecelakaan kereta api di Bekasi. Penyerahan bantuan jaminan sosial lintas instansi ini dilangsungkan secara resmi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Pemberian santunan kepada perwakilan keluarga korban ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Kedua korban tersebut adalah Nur Laela yang sehari-hari mengabdi sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Nurhayati, seorang kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) asal Utan Panjang.
Perwakilan mendiang Nur Laela secara resmi menerima jaminan manfaat kecelakaan kerja dari PT Taspen senilai Rp283.227.000. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencairkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta bagi keluarga mendiang Nurhayati, ditambah bantuan tunai Rp20 juta dari Baznas Basis DKI Jakarta.
"Santunan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian ini sebagai bentuk tanggung jawab. Kami menyadari bantuan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang begitu besar, namun kami berharap dapat sedikit meringankan beban keluarga," kata Rano, Rabu, 29 April 2026.
Di samping itu, Rano menyampaikan Pemprov DKI membantu penanganan kecelakaan kereta api (KA) Bekasi dengan mengerahkan BPBD DKI Jakarta, Damkar, serta Palang Merah Indonesia (PMI Jakarta).
"Artinya kami hadir di sana untuk membantu proses penanganan. Bahkan sampai hari ini, Insyaallah kami juga terus menyiagakan shuttle bus TransJakarta untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di kawasan tersebut," kata Rano.
Rano menjadikan insiden di perlintasan kereta ini sebagai pengingat keras bagi semua pihak untuk mengevaluasi aspek keselamatan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kewaspadaan sekaligus memperkuat payung perlindungan bagi seluruh pekerja yang bertugas di lapangan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan penanganan terbaik.
“Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi. Pasca kejadian, kami bergerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan para peserta yang menjadi korban mendapatkan penanganan terbaik,” ujar Syaiful.
Berdasarkan data verifikasi, salah satu korban adalah Almarhumah Nurhayati yang terdaftar sebagai peserta aktif kader juru pemantau jentik (Jumantik) Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta.
"Sebesar apa pun manfaat yang kami berikan tentu tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhumah di tengah keluarga. Namun ini adalah wujud negara hadir untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja serta keluarganya saat terjadi risiko, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan kehidupannya dengan layak," ucap Saiful.
Ia, juga memastikan, apa yang diterima ahli waris nurhayati juga berlaku bagi korban lain yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para korban yang saat ini dirawat mendapatkan pelayanan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pelayanan yang kami berikan adalah totalitas sampai dengan sembuh. Tentunya sesuai dengan indikasi medis," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin para korban yang tidak bisa bekerja selama perawatan tetap mendapat gaji. Sama dengan gaji yang selama ini didapat setiap bulannya sesuai dengan yang didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....