Santunan Korban KRL Cair 2x24 Jam, Negara Hadir Lindungi Pekerja

  • 29 Apr 2026 21:19 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Negara memastikan kehadirannya dalam melindungi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Ibu Nuryati, korban meninggal dunia dalam kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan KA Argo Bromo di Bekasi.

Santunan JKM diserahkan secara simbolis di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/04/2026), dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia, menegaskan pemerintah hadir sebagai representasi negara untuk memberikan empati sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat pekerja dan keluarganya.

Ia, juga mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait dalam percepatan penyaluran santunan kepada ahli waris.

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan sehingga santunan dapat segera diterima oleh ahli waris,” ucapnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa percepatan layanan menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan klaim, khususnya dalam kondisi kedaruratan.

“Kami menerapkan layanan proaktif dengan hadir langsung di lokasi dan memastikan seluruh hak peserta terpenuhi. Dalam kasus almarhumah Nuryati, proses administrasi klaim dapat diselesaikan dalam 2x24 jam berkat dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan pihak terkait,” katanya.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB saat almarhumah dalam perjalanan bersama keluarga. Almarhumah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.54 WIB di RSUD Bekasi.

Manfaat JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.

Saiful, menekankan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarga peserta di tengah situasi duka.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta berhak atas perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, serta Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan.

“Peserta tetap memiliki kepastian perlindungan, baik dari sisi layanan kesehatan maupun penggantian penghasilan,” ujarnya.

Ia, kembali mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

“Risiko dapat terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat layanan yang cepat, mudah, dan responsif, sehingga manfaat jaminan sosial dapat dirasakan secara optimal oleh pekerja dan keluarganya, pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....