Kepastian Hukum Atas Tanah, Jadi Perhatian Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI
- 07 Sep 2026 21:08 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Kepastian hukum atas tanah, menjadi perhatian serius Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta
- Pansus mendalami aspirasi warga, terkait pola kepemilikan kolektif
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepastian hukum atas tanah, menjadi perhatian serius Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta. Bahkan, Pansus mendalami aspirasi warga, terkait pola kepemilikan kolektif.
Demikian diungkapkan Ketua Pansus, Dwi Rio Sambodo, usai meninjau Kampung Lodan, Kampung Tongkol, dan Kampung Kerapu di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 7 September 2026. Ia menilai, pola kepemilikan perlu disesuaikan dengan karakter masing-masing kampung.
Tujuannya, redistribusi tanah tidak membuka ruang bagi warga kehilangan tanah, akibat tekanan pasar. “Ada kebutuhan, kepentingan, sekaligus aspirasi untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan,” ujar Rio.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, redistribusi tanah harus tetap menjaga ekosistem sosial dan ekonomi warga. Yang telah tumbuh di tiga kampung itu.
Jangan sampai setelah redistribusi tanah dan ada sertifikat, lanjut Rio, tanah warga dimangsa oleh kemauan pasar. “Sehingga mereka akhirnya tersingkir dan tergusur dari kampung kota, yang seharusnya kita jaga bersama-sama,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....