DPRD DKI Sepakati Perubahan Judul Ranperda Pengendalian Penduduk

  • 04 Sep 2026 18:36 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Bapemperda bersama eksekutif menyepakati perubahan judul Ranperda, dari semula Pengendalian Penduduk, menjadi Pengelolaan Kependudukan
  • Regulasi tidak hanya mengatur pengendalian jumlah penduduk, tetapi juga berbagai aspek pelayanan, dan pengelolaan kependudukan

RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Dalam rapat itu, Bapemperda bersama eksekutif menyepakati perubahan judul Ranperda, dari semula Pengendalian Penduduk, menjadi Pengelolaan Kependudukan. Perubahan itu sekaligus memperluas cakupan materi.

Rapat itu dipimpin Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, bersama jajaran eksekutif terkait. Anggota Bapemperda, M. Subki mengatakan, perubahan judul membuat cakupan pengaturan menjadi lebih luas.

Regulasi tidak hanya mengatur pengendalian jumlah penduduk, tetapi juga berbagai aspek pelayanan, dan pengelolaan kependudukan. “Tentu cakupannya bisa lebih luas, karena tidak cuma sekadar mengendalikan, tapi juga mengelola hal-hal lain yang terkait,” kata Subki.

Menurut dia, pengelolaan kependudukan perlu mencakup beragam dimensi, untuk memastikan Jakarta mampu memberikan pelayanan kepada warga, yang datang dari berbagai daerah. Subki menilai mobilitas masyarakat menuju Jakarta tetap tinggi. Ada warga yang menetap secara permanen, maupun hanya tinggal sementara.

“Bagaimana Jakarta memberikan layanan kepada semua warga Indonesia yang datang ke Jakarta. Baik yang permanen maupun yang sementara, tentu semuanya disiapkan aturan pelayanannya,” kata Subki.

Bapemperda bersama eksekutif juga menyepakati penghapusan istilah aglomerasi. Istilah daerah penyangga juga tidak digunakan, agar ruang kerja sama Jakarta tidak terbatas hanya dengan wilayah sekitar. “Tadi sudah disepakati, aglomerasi dan penyangga itu dihapus,” ucap Subki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....