DPRD DKI Sahkan Dua Peraturan Daerah
- 12 Agt 2026 17:02 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- DPRD DKI Jakarta mengesahkan dua peraturan daerah penting dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, yaitu Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Perda Rencana Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Kedua regulasi yang telah disahkan akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
RRI.CO.ID, Jakarta – DPRD DKI Jakarta mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Rabu, 12 Agustus 2026. Kedua regulasi yang disahkan yakni, Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan, serta Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dengan telah disetujuinya, maka rancangan peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur. Untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia berharap, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secepatnya menerapkan payung hukum setelah Perda diundangkan. Lalu, menjalankan aturan dengan optimal.
Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abdul Aziz, merinci satu persatu hasil pembahasan terhadap dua Perda itu. Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan, persoalan ketersediaan dan keterjangkauan pangan menjadi perhatian penting.
Sebab pada 2025, hampir 98 persen kebutuhan pangan Jakarta berasal dari luar daerah. Sedangkan produksi lokal hanya sekitar dua persen.
Kondisi itu menunjukkan tingginya kerentanan Jakarta terhadap gangguan pasokan pangan. Karena itu, Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan menjadi landasan mewujudkan ketahanan, kedaulatan, dan keadilan pangan. “Persoalan pangan merupakan isu strategis Jakarta, karena hal tersebut berkaitan dengan hak dasar masyarakat,” kata Aziz.
Kebijakan itu juga mencakup sejumlah aspek penting. Mulai dari penyediaan pangan halal, sehat, bergizi, terjangkau, perlindungan kelompok rentan, penguatan cadangan pangan dan BUMD pangan, hingga kerja sama antardaerah.
Sementara itu, melalui Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DPRD DKI memastikan arah pembangunan tetap memperhatikan daya dukung, dan daya tampung lingkungan.
Perda RPPLH menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum, dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Sekaligus, memastikan keberlanjutan pembangunan Jakarta. “Menjaga lingkungan hidup Jakarta, dan melindungi generasi mendatang,” ucap Aziz.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....