Temui DPR, Koalisi Buruh Sampaikan Usulan Reformasi RUU Ketenagakerjaan
- 29 Jul 2026 21:13 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- KBPBI menghadiri DPR RI dengan membawa 16 isu krusial dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan untuk menyampaikan usulan reformasi kebijakan tenaga kerja nasional.
- KBPBI menilai kebijakan ketenagakerjaan saat ini terlalu menekankan fleksibilitas pasar kerja namun mengabaikan aspek kepastian kerja, perlindungan pekerja, dan daya beli masyarakat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pimpinan konfederasi buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), mendatangi DPR RI untuk menyampaikan usulan reformasi, dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ada 16 isu krusial yang menjadi perhatian serius KBPBI.
KBPBI menilai RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum, untuk memperbaiki arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. Yang selama ini terlalu menitikberatkan pada fleksibilitas pasar kerja, namun mengorbankan kepastian kerja, perlindungan pekerja, serta daya beli masyarakat.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, secara khusus menyoroti empat persoalan mendasar, yang harus menjadi perhatian DPR RI. Yaitu pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun, penghentian praktik outsourcing yang eksploitatif, pengembalian sistem pengupahan berbasis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta pembentukan Cadangan Pesangon Nasional.
"RUU Ketenagakerjaan tidak boleh mewariskan generasi pekerja yang hidup dalam ketidakpastian. Pekerja bukan sekadar biaya produksi, melainkan warga negara yang memiliki hak atas pekerjaan layak, kepastian masa depan, dan kehidupan yang bermartabat," ujar Muhamad Rusdi.
Muhamad Rusdi menilai, praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang berlangsung bertahun-tahun, telah mengubah konsep pekerjaan sementara, menjadi hubungan kerja permanen tanpa kepastian. "Jangan wariskan anak bangsa dengan sistem kerja kontrak seumur hidup. PKWT harus dikembalikan pada tujuan awalnya, yaitu hanya untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara," kata Rusdi.
KBPBI mengusulkan agar masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Apabila setelah masa tersebut pekerjaan masih dibutuhkan secara berkelanjutan, maka pekerja wajib dialihkan menjadi pekerja tetap, melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Muhamad Rusdi juga menegaskan, praktik outsourcing yang tidak terkendali, telah menjadi salah satu sumber utama ketidakpastian kerja, lemahnya perlindungan karier, dan rendahnya kesejahteraan pekerja. Menurutnya, investasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak boleh dibangun dengan memperluas kelompok pekerja, yang terus berada dalam posisi rentan.
"Ekonomi yang kuat tidak lahir dari pekerja yang tidak pasti. Pekerja harus menjadi mitra pembangunan, bukan sekadar komponen biaya murah," katanya.
KBPBI juga mendesak agar penetapan Upah Minimum, kembali menggunakan mekanisme Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang objektif, dan mencerminkan kebutuhan riil pekerja serta keluarganya. "Upah Minimum bukan sekadar angka statistik, tetapi instrumen negara untuk menjaga martabat hidup pekerja, dan mempertahankan daya beli masyarakat," kata Rusdi.
Muhamad Rusdi mendorong pembentukan Cadangan Pesangon Nasional. Yaitu sistem pembayaran pesangon yang dipersiapkan secara berkala, sejak hubungan kerja dimulai, bukan baru dibebankan ketika terjadi PHK.
"Selama ini banyak pekerja yang terkena PHK, akibat perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau pailit, tidak mendapatkan hak pesangon secara penuh, bahkan ada yang kehilangan haknya sama sekali. Karena itu, sistem pesangon harus berubah, dari sekadar kewajiban perusahaan saat PHK, menjadi perlindungan sosial yang dipersiapkan sejak awal," katanya.
Ketua Umum KASBI, Sunarno menegaskan perubahan regulasi ketenagakerjaan, harus disertai dengan penguatan sistem pengawasan. "Aturan tanpa pengawasan hanya akan menjadi dokumen. Negara harus memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi, dan dilaksanakan di lapangan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum KSPSI AGN R. Abdullah menegaskan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menjamin, adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari serikat pekerja/serikat buruh, sesuai mandat putusan Mahkamah Konstitusi. "RUU ini menentukan masa depan jutaan pekerja Indonesia. Karena itu, suara pekerja harus menjadi bagian penting, dalam setiap proses pembentukannya," ucapnya.
KBPBI berharap, DPR RI menjadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai tonggak reformasi. Yang menghadirkan kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, dan masa depan yang bermartabat bagi pekerja Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....