DPRD Desak Transparansi Sertifikasi Aset DKI Bernilai Rp124 Triliun

  • 29 Jul 2026 15:00 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak meminta BPAD menjelaskan secara rinci program sertifikasi aset DKI yang telah mencapai nilai Rp124 triliun untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
  • Nilai Rp124 triliun merupakan hasil pensertifikatan 4.421 bidang tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari 3.922 sertifikat senilai Rp102 triliun dan tambahan 499 sertifikat.
  • Permintaan klarifikasi disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi C, Josephine Simanjuntak, meminta Badan Pengelola Aset Daerah atau BPAD memaparkan secara rinci program sertifikasi aset DKI yang telah mencapai nilai Rp124 triliun. Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara di Gedung DPRD KI Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan aset daerah.

Josephine mengatakan, nilai Rp124 triliun tersebut merupakan akumulasi hasil pensertifikatan 4.421 bidang tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, capaian itu berasal dari penyerahan awal sebanyak 3.922 sertifikat senilai Rp102 triliun yang kemudian dilanjutkan dengan tambahan 499 sertifikat.

"Dari penyerahan 499 sertifikat yang merupakan kelanjutan dari 3.922 sertifikat senilai Rp102 triliun pada 13 Februari lalu, total hasil penyelamatan aset Pemprov DKI Jakarta dilaporkan telah mencapai Rp124 triliun atau sebanyak 4.421 sertifikat," ujar Josephine dalam rapat tersebut seperti dia tulis kembali dalam keterangan pers yang kami peroleh, Rabu, 29 Juli 2026.

Selain meminta rincian bentuk fisik aset yang telah disertifikasi, Josephine juga mempertanyakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp35,8 miliar yang dialokasikan untuk Program Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurutnya, anggaran tersebut perlu dijelaskan kontribusinya terhadap percepatan proses sertifikasi aset.

"Mengenai alokasi anggaran sebesar Rp35,8 miliar untuk program pengelolaan barang milik daerah, apakah anggaran ini berkontribusi langsung dalam proses sertifikasi 4.421 aset tersebut?" ucap Josephine.

Josephine juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data administrasi aset daerah dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Ia menilai integrasi data diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan maupun sengketa lahan di kemudian hari.

"Bagaimana tindak lanjut terhadap aset-aset tersebut, mulai dari sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Pegawai, hingga Nomor Objek Pajak? Apakah hal ini sudah disinkronisasikan secara penuh dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah?" kata Josephine.

Menurutnya, kepastian administrasi menjadi bagian penting dalam tata kelola aset daerah agar seluruh aset Pemprov DKI Jakarta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan. Transparansi juga dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan barang milik daerah.

DPRD DKI Jakarta berharap Badan Pengelola Aset Daerah tidak hanya mengejar jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga memastikan seluruh proses pengelolaan aset berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sehingga seluruh aset pemerintah daerah terlindungi dengan baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....