Lindungi Petani Tembakau, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Aturan Kadar Nikotin
- 22 Jul 2026 15:49 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mencari solusi terbaik soal rencana pengaturan batas kadar nikotin dan tar dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama perwakilan petani tembakau, pelaku usaha, dan DPRD Kabupaten Temanggung, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto mengatakan, para petani menyampaikan kekhawatiran terhadap rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman bentuk dan warna kemasan, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau.
Menurut Panggah, kebijakan ini tak hanya berdampak pada produk akhir, tetapi juga berpotensi memengaruhi seluruh rantai pasok industri pertembakauan.
“Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau,” kata Panggah, dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pasalnya, menurut Panggah, industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Selain menyumbang lebih dari Rp200 triliun setiap tahun melalui penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), sektor ini juga menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, termasuk di bidang distribusi dan usaha pendukung lainnya.
“Oleh karena itu, negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Sepbagyo, menekankan bahwa negara harus memberikan perlindungan pada petani tembakau yang selama ini menjadi pihak paling berdampak akibat kebijakan lintas kementerian yang belum selaras.
Menurut Firman, petani tidak boleh hanya menjadi penyumbang penerimaan negara tanpa memperoleh perlindungan dari pemerintah.
“Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka,” tegasnya.
Firman juga meminta adanya sinkronisasi kebijakan antarkementerian dalam penyusunan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar.
Ia menilai usulan batas maksimal tersebut tidak sesuai dengan karakteristik tembakau lokal Indonesia, khususnya tembakau asal Temanggung yang memiliki kadar nikotin alami berkisar 5 hingga 10 miligram.
“Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Kepastian regulasi menjadi kunci agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang,” katanya.
Dalam RDPU tersebut, para petani juga menyampaikan keberatan terhadap usulan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang dinilai sulit dipenuhi. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kesejahteraan petani sekaligus mengancam keberlangsungan varietas tembakau lokal khas Indonesia, seperti tembakau srintil.
Mereka juga menyoroti bahwa ketentuan mengenai kadar maksimal nikotin dan tar sebenarnya telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN), namun angka tersebut dinilai belum diadopsi dalam rancangan aturan yang tengah disusun pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....