Legislator DKI Dorong Percepatan Penertiban Kabel Udara

  • 25 Jun 2026 20:08 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin menilai, peristiwa kabel menjuntai yang memakan korban jiwa, menunjukkan perlu percepatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025, tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Ia mendorong Pemprov DKI segera mengumpulkan seluruh operator, untuk menertibkan kabel udara, yang masih tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Selain itu, program pemindahan kabel ke bawah tanah, perlu diprioritaskan di jalan protokol, kawasan berorientasi transit (TOD), koridor MRT, kawasan wisata, dan permukiman padat. “Koordinasi belum optimal,” ujar Thamrin, Kamis, 25 Juni 2026.

Untuk mendukung penataan jangka panjang, Thamrin mengusulkan pembangunan koridor utilitas bersama (common utility duct). Termasuk, pembentukan lembaga khusus, yang mengelola pemanfaatan ruang bawah tanah, dan perizinan utilitas secara terintegrasi.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menyampaikan belasungkawa, atas peristiwa kabel menjuntai yang merenggut nyawa siswi sekolah. Menurutnya, kejadian itu menjadi pengingat, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, dalam pengelolaan infrastruktur perkotaan.

“Pemerintah perlu menetapkan target waktu yang jelas bagi operator, untuk merapikan jaringan kabel Udara. Lalu, mengaudit menyeluruh, dan menerapkan sanksi bagi pengelola utilitas yang melanggar aturan,” ucap Bun Joi Phiau.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....